Tok! Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono

Selasa, 27 Februari 2024 | 17:28 WIB
Tok! Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono
Hakim PN Jaksel tolak praperadilan Aiman Witjaksono. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Juru Bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.

Aiman Witjaksono mengajukan praperadilan terkait telepon genggam miliknya yang disita Polda Metro Jaya pada proses penyelidikan netralitas Polri.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon (Aiman) untuk seluruhnya. Menghukum pemohon biaya perkara ini," kata Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2024).

Aiman mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah pihak Polda Metro Jaya menyita handphone miliknya pada perkara netralitas Polri.

Baca Juga: Tak Terima Ponselnya Disita, Aiman Witjaksono Gugat Polda Metro ke PN Jaksel

Aiman mengatakan, polisi menyita ponselnya untuk mencari tahu identitas narasumber atau informan yang menyebutkan bahwa ada oknum yang tak netral pada Pemilu 2024.

"Kami diperiksa 12 jam, ada istirahat tadi beberapa kali dan saya harus sampaikan walaupun HP saya akhirnya harus disita, tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya," katanya.

"Karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya," sambung Aiman.

Dia menjelaskan dirinya sempat berdebat selama dua jam oleh penyidik mengenai penyitaan ponselnya tersebut.

"Karena data saya semua ada di sana (ponsel), meskipun itu menjadi perdebatan hampir 2 jam, tarik ulur supaya hp itu kemudian jangan disita. Tetapi penyidik bisa melakukan upaya paksa dari pengadilan yang kami tidak bisa, melawan hal tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Jubir Ganjar-Mahfud Protes, Dalih Polda Metro Jaya Sita Ponsel Milik Aiman Witjaksono

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI