"Sebanyak 12 saksi atau pengacara, saya ongkosi pergi ke Jambi dan ke Jakarta. Ortunya meminta supaya dibebankan ke perkara walaupun kami tidak minta. Tapi ortunya bilang biarlah itu diminta melalui permintaan gugatan, kira-kira itulah pokok permasalahan," beber Kamaruddin.
Diketahui, gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Adapun pihak tergugat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo,Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI.Kemudian turut menjadi tergugat, presiden dan menteri keuangan.