Pemprov Mau Bekukan KTP Warga Domisili Luar Jakarta, DPRD DKI Ngotot Minta Ditunda karena Takutkan Ini

Selasa, 27 Februari 2024 | 13:40 WIB
Pemprov Mau Bekukan KTP Warga Domisili Luar Jakarta, DPRD DKI Ngotot Minta Ditunda karena Takutkan Ini
Pemprov Mau Bekukan KTP Warga Domisili Luar Jakarta, DPRD DKI Ngotot Minta Ditunda karena Takutkan Ini. (Instagram/@fakta.indo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono menjelaskan alasan pihaknya minta Pemprov DKI menunda kebijakan membekukan KTP bagi warga Jakarta yang berdomisili tak sesuai alamat terdaftar. Ia khawatir jika dijalankan sesuai rencana pada bulan Maret ini, maka akan mengganggu proses perhitungan suara Pemilu.

Menurutnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam KTP berkaitan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu. Jika ada yang dibekukan, dikhawatirkan nantinya akan membuat kebingungan.

"Iya, setelah pemilu. Karena takut terjadi hal hal tidak diinginkan terkait DPT makanya kita rekomendasikan ganti (dari maret) jadi setelah Pemilu," ujar Selasa (27/2/2024).

Politisi Demokrat ini mencontohkan salah satu contoh kesulitan yang akan dialami adalah adanya pemilih yang tak terkonfirmasi data kependudukannya. Padahal, si pemilih sudah melakukan pencoblosan di tempat itu.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengusulkan pembentukan Dewan Kebudayaan Kota Jakarta atau DKKJ, Selasa (12/7/2022). [Suara.com/Fajhri]
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengusulkan pembentukan Dewan Kebudayaan Kota Jakarta atau DKKJ, Selasa (12/7/2022). [Suara.com/Fajhri]

"Karena salah satu kuncinya, misal orang punya KTP di Pondok Kelapa, yang bersangkutan tidak ada di situ, kemudian RT RW-nya sendiri juga enggak tau, ini warga tercatat di gue, ada di mana juga gak tau," ungkapnya.

"Makanya mereka jadi semacam enggak bertanggung jawab atas warga di situ. Apalagi pas pencoblosan pemilu baru pada datang," tambahnya.

Karena itu, permintaan untuk menunda penertiban data kependudukan ini disebutnya berasal dari aspirasi pengurus RT-RW.

"Nah RT RW melalui lurah pernah diperintahkan semacam verifikasi terhadap data penduduk yang akan dinonaktifkan tetapi enggak semua lurah berani, karena menonaktifkan NIK seseorang itu berbahaya," pungkasnya.

Tunggu Pemilu Kelar

Baca Juga: Masih Aktif Kerja Di Setwan DPRD DKI, Begini Tampang Hengki Sang Otak Pungli Di Rutan KPK

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menunda kebijakan untuk menghapus Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang domisilinya tak sesuai dengan alamat dalam KTP seperti berada di luar Jakarta. Seharusnya, kebijakan ini dilangsungkan pada Maret 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI