Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sanksi terhadap 78 orang dari 90 pegawai KPK yang terlibat pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, tak hanya berhenti pada hukuman permintaan maaf.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan para pegawai yang terlibat pungli rutan sedang diproses di inspektorat untuk selanjutnya dijatuhi sanksi disiplin. Hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan bagi aparatur sipil negara (ASN).
"Sekarang dalam tahap pemeriksaan oleh tim inspektorat KPK untuk menjatuhkan hukuman disiplin," kata Nawawi dihubungi wartawan, Selasa (27/2/22024).
Selain diproses secara disiplin, di sisi lain proses pidana juga masih berlangsung. Disebut Nawawi sudah terdapat sejumlah orang yang dijadikan sebagai tersangka.
Baca Juga: Jadi Atasan Hengki 'Otak' Pungli Rutan KPK, Sekwan DPRD DKI Ngaku Tak Melihat Keanehan
"Dan masih dalam tahapan penyidikan. Kami telah meminta kepada inspektorat dan kesekjenan serta deputi penindakan untuk mempercepat proses pemeriksaannya," kata Nawawi.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menjalankan putusan Dewan Pengawas KPK, dengan mengeksekusi 78 pegawai yang terlibat. Berdasarkan putusan Dewas KPK, 78 pegawai disanksi dengan hukum meminta maaf secara langsung dan terbuka.
Eksekusi permintaan maaf dilaksanakan di gedung Juang yang berada di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/2/2024)
Pelaksanaan eksekusi dipimpin Sekertaris Jenderal KPK Cahya H Harefa, dan Harefa dan disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas, serta jajaran struktural KPK.
Putusan Dewas KPK
Baca Juga: Lolos dari Pemeriksaan, Hengki 'Otak' Pungli Rutan KPK Kini Jadi Pegawai di Setwan DPRD DKI
Sebanyak 78 dari 90 pegawai KPK yang terlibat pungli divonis bersalah dan dijatuhi sanksi berat berupa permohonan maaf langsung secara terbuka. Sanksi itu dijatuhkan setelah Dewas KPK menggelar sidang etik dengan agenda putusan pada Kamis 15 Februari.
Sementara 12 pegawai, diserahkan Dewas KPK ke Sekretariat Jenderal KPK untuk ditindak secara disiplin. Langka itu diambil, karena keterlibatan 12 pegawai KPK terjadi sebelum Dewas KPK dibentuk.
Untuk diketahui pungli ini terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2023. Nilai perputaran uangnya lebih dari Rp 6 miliar.
Modusnya para pelaku memasang tarif Rp 10-20 juta kepada para tersangka untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti menyelundupkan handphone.
Selain itu mereka juga memasang tarif Rp 5 juta perbulan, setelah handphone berhasil diselundupkan ke dalam sel. Masing-masing uang yang berhasil yang dikantongi para pelaku berkisar antara jutaan hingga ratusan juta rupiah.