Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Benny K Harman, mengatakan, turut memberikan tanggapan terkait kasus korupsi pengadaan peralatan di perumahan DPR RI. Ia mendukung KPK mengusut kasus tersebut tanpa pandang bulu.
"Nggak tahu saya (kasusnya), intinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny di Jakarta, dikutip Selasa (27/2/2024).
Ia mengingatkan, dalam pengusutan kasus ini jangan sampai ada motif politik di belakangnya.
"Jangan ada motif politik, balas dendam dan jangan diperalat," tuturnya.

KPK sebelumnya menyebut jumlah tersangka dalam kasus korupsi pengadaan peralatan di perumahan jabatan DPR RI lebih dari dua orang. Kasus ini sendiri diduga menyeret nama Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.
"Lebih dari dua orang tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Senin (26/2/2024).
Ali juga mengungkap modus dalam kasus ini, terkait pengadaan barang seperti peralatan tempat tidur hingga ruang tamu yang diduga hanya formalitas.
![Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/01/09/35057-kepala-bagian-pemberitaan-kpk-ali-fikri.jpg)
"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa)," kata Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan perkara ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Keputusan itu diambil setelah KPK melakukan gelar perkara. Dugaan korupsi tersebut diduga terkait dengan pengadaan barang di rumah dinas DPR.
KPK menggunakan pasal kerugian negara pada kasus. Ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.