Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Yang Terlibat Harus Diproses, Jangan Tebang Pilih!

Selasa, 27 Februari 2024 | 11:23 WIB
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Yang Terlibat Harus Diproses, Jangan Tebang Pilih!
Gedung DPR RI (Instagram/alivikry)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Benny K Harman, mengatakan, turut memberikan tanggapan terkait kasus korupsi pengadaan peralatan di perumahan DPR RI. Ia mendukung KPK mengusut kasus tersebut tanpa pandang bulu. 

"Nggak tahu saya (kasusnya), intinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny di Jakarta, dikutip Selasa (27/2/2024). 

Ia mengingatkan, dalam pengusutan kasus ini jangan sampai ada motif politik di belakangnya. 

"Jangan ada motif politik, balas dendam dan jangan diperalat," tuturnya. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR Diduga Seret Sekjen Indra Iskandar, KPK: Tersangka Lebih dari 2 Orang

Kawasan rumah dinas DPR di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, sempat terendam banjir. (Ist)
Kawasan rumah dinas DPR di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, sempat terendam banjir. (Ist)

KPK sebelumnya menyebut jumlah tersangka dalam kasus korupsi pengadaan peralatan di perumahan jabatan DPR RI lebih dari dua orang. Kasus ini sendiri diduga menyeret nama Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.

"Lebih dari dua orang tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Senin (26/2/2024).

Ali juga mengungkap modus dalam kasus ini, terkait pengadaan barang seperti peralatan tempat tidur hingga ruang tamu yang diduga hanya formalitas.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]

"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa)," kata Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan perkara ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Keputusan itu diambil setelah KPK melakukan gelar perkara. Dugaan korupsi tersebut diduga terkait dengan pengadaan barang di rumah dinas DPR. 

Baca Juga: Masih Aktif Kerja Di Setwan DPRD DKI, Begini Tampang Hengki Sang Otak Pungli Di Rutan KPK

KPK menggunakan pasal kerugian negara pada kasus. Ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. 

Meski sudah menyebut tersangka lebih dari dua orang, KPK belum mengumumkan identitasnya, termasuk status Sekjen DPR RI Indra Iskandar yang sebelumnya pernah diperiksa saat kasus ini masih proses penyelidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI