Periksa Korban Dan Saksi, Polda Metro Akan Kembali Panggil Rektor UP Kamis Pekan Ini

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 26 Februari 2024 | 20:43 WIB
Periksa Korban Dan Saksi, Polda Metro Akan Kembali Panggil Rektor UP Kamis Pekan Ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Selasa (30/1/2024). ANTARA/Ilham Kausar.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya akan kembali memanggil rektor Universitas Pancasila berinisial RTH (72) karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu bawahannya berinisial RZ (42), pada Kamis (29/2/2024) pekan ini.

"Penyidik akan menjadwalkan untuk pengambilan keterangan. Nanti akan dilakukan pada Kamis (29/2), " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin (26/2/2024).

Ade Ary menjelaskan sejatinya RTH diagendakan dilakukan pemeriksaan pada Senin ini, namun karena yang bersangkutan berhalangan hadir maka penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan.

"Tadi pagi telah menerima surat dari lembaga konsultasi dan bantuan hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila terkait permohonan penundaan pengambilan keterangan ataupun pemeriksaan, " ucapnya.

Ade Ary menambahkan alasan penundaan karena di hari yang sama sudah terjadwal ada agenda atau kegiatan yang lain di kampus.

Selain itu, menurut Ade Ary, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di kampus yang terletak di Lenteng Agung, Jakarta Selatan tersebut.

"Sudah dilakukan pemeriksaan delapan saksi termasuk korban, " katanya.

Kemudian saat dikonfirmasi terkait bentuk pelecehannya seperti apa, Ade Ary menjelaskan masih akan didalami.

Sebelumnya Polda Metro Jaya memanggil rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawannya berinisial RZ (42), Senin (26/2).

Baca Juga: Mahasiswa Tuntut Rektor Universitas Pancasila Dicopot Usai Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan terkait pemanggilan tersebut.

"Benar, ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (25/2).

Sementara itu Kabiro Humas Universitas Pancasila Putri Langka mengaku sudah mengetahui laporan tersebut.

Pihaknya mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengingat sedang ditangani pihak berwenang.

Adapun, laporan tersebut sendiri teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.

ETH sendiri dilaporkan, terkait dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (Sumber: Antara)

Baca Juga: Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Senat Mahasiswa Universitas Pancasila Desak Rektor Edie Dinonaktifkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI