Kapolres Tegaskan Akan Sanksi Siapapun Yang Bantu Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur, Minta Ini Ke Pihak Keluarga

Senin, 26 Februari 2024 | 19:53 WIB
Kapolres Tegaskan Akan Sanksi Siapapun Yang Bantu Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur, Minta Ini Ke Pihak Keluarga
Kantor Polsek Tanah Abang [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi masih terus memburu tiga tahanan Polsek Metro Tanah Abang yang kabur dari sel tahanan pada Senin (19/2/2024) lalu, sekira pukul 02.40 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan, agar pihak keluarga atau kerabat segera menyerahkan para tahanan tersebut.

Ia menegaskan tidak akan segan menjatuhi hukuman kepada siapapun yang membantu para tahanan selama pelarian.

“Kami mengimbau kepada pihak keluarga atau kerabat yang turut membantu pelarian dalam bentuk apa pun akan dikenakan sanksi yang tegas,” kata Susatyo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/2/2024).

Baca Juga: 16 Tahanan Kabur, Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Akhirnya Dimutasi

Kekinian, pihak tim gabungan Polres Metro Jakarta Pusat, telah meringkus 3 orang tahanan, dari 6 yang masih buron.

Ketiganya diringkus di berbagai wilayah. Di mana masih ada 3 tahanan lain yang masih masuk daftar buronan.

Adapun ketiga tahanan yang telah ditangkap kembali yakni Hendri Mulyanto (36) merupakan warga Kalideres Jakarta Barat, diringkus di Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu (24/2/2024).

Kemudian Muhammad Aqdas (24) warga Palmerah Jakarta Barat, juga ditangkap di Magelang, Jawa Tengah, pada Minggu (25/2/2024).

Terakhir, Doni Perdinand (23) warga Antapani Wetan, Bandung Barat Jawa Barat, ditangkap di Fly Over Pondok Indah Jakarta Selatan, pada Senin (26/2/2024).

Baca Juga: Tak Diduga! Istri Komeng Punya Andil Besar di Balik Kaburnya 16 Tahanan Polsek Tanah Abang

Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terhadap ketiga DPO itu agar menghubungi kepolisian terdekat ataupun call center Sat Reskrim Jakpus pada nomor 0812-8070-6629.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI