Akhir Pelarian Kasir Hedon Tilap Duit Bos Rp 500 Juta Untuk Foya-foya

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 26 Februari 2024 | 19:45 WIB
Akhir Pelarian Kasir Hedon Tilap Duit Bos Rp 500 Juta Untuk Foya-foya
Kapolresta Serang Kota ekspos kasus penggelapan uang di Aula Polresta Serang Kota, Senin (26/2/2024). (ANTARA/Desi Purnama Sari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polresta Serang Kota, Provinsi Banten menangkap kasir toko kecantikan berinisial FF (27) warga Karang Tanjung, Pandeglang, Banten, usai menggelapkan uang Rp 527,147 juta.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, kepolisian telah menetapkan FF sebagai tersangka setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak pada Sabtu (24/2/2024) usai masuk dalam DPO," katanya saat ekspos di Mapolres Serang Kota, Senin (26/2/2024).

Menurut Sofwan, tersangka merupakan kasir di klinik kecantikan Serang yang dipercaya untuk mengelola keuangan oleh pemilik toko. Namun, tersangka nekat mengambil uang hasil penjualan produk kecantikan sebanyak Rp 1 juta sampai Rp 3 juta setiap hari mulai dari rentang bulan Februari 2022 hingga bulan November 2023.

"Tersangka ini selaku kasir, ia nekat mengambil uang hasil penjualan setiap harinya mulai dari Rp1 juta sampai Rp3 juta, mulai dari Februari 2022 hingga November 2023," katanya.

Sofwan mengatakan untuk sementara ini total kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka adalah Rp 527,147 juta.

Pihaknya juga menyampaikan kasus penggelapan uang ini terungkap usai pemilik toko curiga dengan jumlah uang yang terkumpul dari hasil penjualan tidak sebanding dengan persediaan stok barang di gudang.

"Korban melakukan pengecekan barang di gudang, namun stok barang yang ada tidak sesuai, sehingga korban melakukan audit, dan didapati tersangka melakukan manipulasi data penjualan," katanya.

Sofwan mengatakan tersangka nekat mengambil uang di klinik lantaran untuk memenuhi gaya hidupnya dengan cara membeli barang-barang mahal hingga berlibur ke Bali.

"Motifnya ingin bergaya hedon, flexing, berfoya-foya. Uang hasil penggelapan ini juga digunakan untuk liburan sebanyak enam kali ke Bali, membeli tas dan sepatu branded," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 KUHP Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI