Suara.com - Sosok Hengki yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), belakangan menjadi sorotan usai disebut sebagai otak dari tindakan Pungutan Liar atau pungli di Rutan KPK pada tahun 2018. Saat itu Hengki merupakan PNS di Kementerian Hukum dan HAM, dan kini ia dipindah penempatannya ke Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD DKI sejak November 2022.
Hengki sendiri diketahui merupakan staf di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Berdasarkan unggahan akun instagram DPRD DKI, terlihat Hengki beberapa kali tertangkap kamera sedang mengikuti rapat.
Sama seperti PNS lainnya, Hengki menggunakan pakaian dinas harian warna cokelat dan batik sesuai jadwalnya.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI, Augustinus juga menyebut Hengki hadir saat apel pegawai di Senin (26/2/2024) pagi usai diumumkan menjadi otak Pungli Rutan KPK oleh Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga: Diburu Wartawan! Otak Pungli KPK jadi Staf Bapemperda DKI: Hengki Masih Ngantor Seperti Biasa
"Hari ini saudara Hengki masih masuk kerja," ujar Augustinus saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).
Meski diumumkan tersandung kasus oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Augustinus belum menonaktifkan kepegawaian Hengki. Sebab, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Dewas KPK.
"Belum (ada surat dari Dewas KPK)," katanya.
Suara.com pun mencoba mendatangi langsung tempat kerja Hengki untuk meminta keterangan di gedung DPRD DKI lantai 4. Petugas pengamanan pun sempat memeriksa apakah Hengki ada di ruangan atau tidak.
Setelah beberapa menit memeriksa ke ruangan kantornya, petugas menyebut Hengki tak ada lantaran sedang keluar.
Baca Juga: Di KPK jadi Dalang Pungli Tahanan, Rekam Jejak Hengky di Sekwan DPRD DKI Diklaim Bersih, Kok Bisa?
"Nggak ada. Sepertinya keluar," kata petugas itu.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap aktor utama yang menjadi asal muasal terjadinya skandal pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Ketua Dewas Pegawai KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut ada PNS dari Kemenkumham bernama Hengki yang dulunya sempat menjadi pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di Rutan KPK.
"Hengki ini dulu pernah menjadi pegawai KPK sebagai PNYD, pegawai negeri yang dipekerjakan yang berasal dari Kemenkumham. Dia dulu juga berada di pegawai yang diperkerjakan di Rutan KPK sebagai koordinator kemanan dan ketertiban, sekarang sudah tak ada lagi di sini," kata Tumpak di Kantor C1 KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Informasi yang diterima Dewas KPK, Hengki saat ini bekerja di Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Namun dalam proses persidangan etik hingga putusan Dewas KPK tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya.
"Katanya sudah di Pemda DKI. Dalam kasus ini kita memang, kita tidak periksa dia. Karena menurut pembuktian semua yang diperiksa mengaku. Kami merasa tidak perlu memeriksa dia lagi, karena terbukti menerima uang semua ini," ujar Tumpak.
Tumpak menyebut, Hengki menjadi sosok yang menunjuk 'lurah' yang bertugas untuk mengumpulkan uang dari para tersangka korupsi sebagai bayaran untuk mendapatkan fasilitas tambahan di Rutan KPK.
"Nah, dialah yang pada mulanya menunjuk orang-orang yang bertindak sebagai lurah, yang mengumpulkan uang dari tahanan. Tahanan itu sendiri sudah dikoordinasikan oleh seseorang yang dituakan di situ, diberi nama korting, koordinator tempat tinggal," jelasnya.
"Nah itulah yang mengkoordinir setiap bulannya dari para tahanan-tahanan. Setelah terkumpul diserahkan kepada lurah. Siapa yang menunjuk lurah ini? Pada awalnya adalah Hengki," kata Tumpak menambahkan.
Berkat Hengki, perbuatan pungli di Rutan KPK berjalan secara terstruktur.
"Sehingga terstruktur secara baik ya. Jadi pungli ini terstruktur dengan baik. Angka-angkanya pun dia menentukan sejak awalnya, 20 sampai 30 juta untuk memasukkan handphone. Begitu juga setor-setor setiap bulan 5 juta, supaya bebas menggunakan handphone," kata Tumpak.