Suara.com - Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa menyebut mantan Ketua KPK Firli Bahuri tidak datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.
Firli seharusnya menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini, Senin (26/2/2024).
"(Firli) tidak hadir," kata Arief saat dikonfirmasi wartawan.
Dia tidak menyebut alasan Firli tidak hadir, termasuk jadwal pemeriksaan ulang. Dia meminta informasi detailnya dapat dikonfirmasi ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Polisi Siap-siap Dapat Nilai Negatif dan Bakal Digugat kalau Tak Tahan Firli Bahuri
"Untuk informasi selanjutnya langsung ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.
Semenjak dijadikan sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYl) pada Rabu 22 November 2023, kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Firli.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut penyidik Subdit Tipikor Dirreskrimsus Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara Firli.
Menurut Ade, berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum atau JPU di Kejati DKI Jakarta.
"Insyaallah secepatnya akan kami limpahkan kembali ke JPU. Nanti akan kita update perkembangannya," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (21/2).
Baca Juga: Diburu Wartawan! Otak Pungli KPK jadi Staf Bapemperda DKI: Hengki Masih Ngantor Seperti Biasa
Ade menegaskan penyidik akan menangani perkara ini hingga tuntas. Sekaligus menjamin dalam pelaksanaan dilakukan secara transparan dan bebas intervensi.
"Saya jamin penyidik professional, akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi dan intervensi apapun dalam melakukan penyidikan perkara dugaan tipikor yang terjadi," katanya.
Dikembalikan Kejati DKI
Kejati DKI Jakarta diketahui telah dua kali mengembalikan berkas perkara Firli ke penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap.
Berkas tersebut pertama kali dikembalikan pada 28 Desember 2023. Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melengkapi berkas tersebut dan kembali melimpahkannya ke Kejati DKI Jakarta pada 24 Januari 2024.
Namun pada 2 Februari 2024, Kejati DKI Jakarta kembali mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena masih dianggap belum lengkap.