Jawab Pertanyaan Netizen Soal Gugat Hasil Pemilu Ke MK, Mahfud Md: Banyak Yang Tenaga Besar, Nafsu Kurang

Senin, 26 Februari 2024 | 14:59 WIB
Jawab Pertanyaan Netizen Soal Gugat Hasil Pemilu Ke MK, Mahfud Md: Banyak Yang Tenaga Besar, Nafsu Kurang
Potret Mahfud MD. (Instagram/ mohmahfudmd)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md menegaskan, bahwa pembuktian mengenai kecurangan Pemilu secara terstruktur, sistematis, masif (TSM) harus diperketat.

Menurut Mahfud Md, gugatan ke Mahkamah Konstitusi tak bisa asal bawa bukti mentah.

Hal itu disampaikan Mahfud ketika menjawab pertanyaan dari pengikutnya di akun X seperti dilihat Suara.com, Senin (26/2/2024). Salah satu pengikutnya bertanya mengapa sangat sulit membuktikan adanya kecurangan TSM di Pemilu.

"Ya pembuktian memang harus diperketat, tidak asal bukti-bukti mentah. Makanya syaratnya harus terstruktur (rantai institusi yang bekerja), sistematis (langkahnya berkaitan dengan pola yang sama), dan massif (akibatnya bukan angka nominal, melainkan kelompok masyarakat yang dikualifikasi)," ujar Mahfud.

Baca Juga: Mahfud Md: Hak Angket Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu, Tapi Bisa Lengserkan Jokowi

Adapun menurut Mahfud, dalam pembuktian itu dibatasi waktunya selama 14 hari sidang pemeriksaan lantaran menyangkut kalender konstitusi.

"Jika tidak dibatasi waktunya bisa terjadi kekosongan kekuasaan dan lebih kisruh," katanya.

Kemudian Mahfud menjawab lagi pertanyaan pengikutnya, kali ini soal penggugat di MK banyak besar amarah, tapi buktinya kurang.

"Banyak yang begitu, "tenaga besar, nafsu kurang" karena penggugatnya hanya marah-marah tapi tak punya bukti. Dalam kasus-kasus yang pernah saya tangani malah jauh lebih banyak yang tak bisa membuktikan TSM sehingga pemenang tetap menang," ujarnya.

Kendati begitu, Mahfud menilai banyak juga penggugat yang berhasil membuktikan adanya kecurangan TSM di Pemilu.

Baca Juga: Bisa Mengadili Jokowi Secara Politik, Mahfud Jelaskan Jalur MK dan Hak Angket Kecurangan Pilpres

"Tapi banyak juga yang bisa membuktikan tejadi kecurangan TSM sehingga vonisnya mendiskualifikasi pemenang atau perintah pemilu ulang untu wilayah tertentu. Tergantung bukti dan keberanian hakim untuk melakukan judicial activism," imbuh Mahfud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI