Suara.com - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hari ini Senin (26/2) menjalani rapat kabinet pertamanya sebagai Menteri ATR/BPN. Menjadi seorang menteri, AHY per bulan mendapatkan gaji dan tunjangan mencapai Rp18 juta.
Merujuk Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001 tentang tunjangan para petinggi kementerian, AHY mendapat tunjangan jabatan mencapai Rp13.608.000 per bulan.
Jika ditotal dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan, AHY tiap bulannya bisa kantongi Rp18.648.000. Akan tetapi angka itu, belum termasuk tunjuangan lainnya seperti tunjangan istri dan anak.
AHY juga mendapatkan tunjangan lainnya seperti fasilitas berupa rumah dan mobil dinas. Hal ini mengacu pada PP No 50/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Dengan gaji mencapai Rp18 juta sebagai seorang menteri, AHY tentu saja tak perlu ketar-ketir untuk membayar tagihan listri di rumah pribadinya yang berlokasi di kawasan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Rumah pribadi AHY dan Annisa Pohan di kawasan Kebayoran Baru itu pernah jadi sorotan karena dianggap sangat mewah bak sebuah istana.
Annisa Pohan beberapa waktu lalu lewat unggahan akun Instagram miliknya unggah ruangan di rumah mewahnya itu. Di foto itu terlihat kondisi ruang tamu yang begitu luas dan didominasi warna biru.
Di ruangan tidur pun terlihat tak kalah mewah dan berkelas. Terdapat ranjang tidur dengan motif ukiran yang menambah suasana klasik. Selain itu, rumah AHY tersebut juga dilengkapi fasilitas kolam renang.
Seperti diketahui, saat ini publik tengah ketar-ketir terkait keputusan PT PLN menaikkan tarif listri non subsidi pada Maret 2024.
Baca Juga: AHY Legowo Saat Raup Suara 17 Persen di Pilkada DKI, Tabungan Digital untuk Nyapres?
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ucap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman Parada Hutajul beberapa waktu lalu.
Diansir dari laman resmi PLN, Jumat (24/2/2024) tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku selama bulan Maret 2024 sebagai berikut:
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.