"Sementara kepala desa yang melakukan korupsi 50 juta 100 juta dilakukan penahanan. Berarti ini ada jiwa korsa dari kepolisian untuk tidak melakukan penahanan."
Berdasarkan jadwal pemeriksaan kepolisian, Firli harusnya menjalani pemeriksaan hari ini, Senin (26/2/2024). Namun dikatakan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes, Firli belum menunjukan batang hidung dihadapan penyidik.