Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengancam mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Langkah itu akan ditempuh apabil mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagi tarsangka kasus pemerasan SYL tak segera ditahan.
"Jika tidak ditahan, maka minggu depan akan saya ajukan gugatan praperadilan karena penyidik Polda Metro Jaya tidak serius menangani perkara ini," kata Boyamin lewat keterangannya dikutip Suara.com, Senin (26/2/2/2024).
Firli dijadikan sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu 22 November 2023. Namun hingga hingga lebih dari tiga bulan Firli belum ditahan.
Selain itu penyidik kepolisian juga melakukan pemeriksaan beberapa kali terhadap Firli.
Baca Juga: Bolak-balik Diperiksa tapi Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi Panggil Lagi Firli Bahuri Senin Depan
"Karena apa? Kan berdasarkan keyakinan dari penyidik Polda itu cukup bukti, bahwa diduga terjadi perbuatan tindak pidana yang terkait dengan yang disangkakan pada Pak Firli, baik terkait dugaan gratifikasi maupun dugaan pemerasan," kata Boyamin.
Menurutnya, tak ada alasan lagi bagi penyidik kepolisian untuk tidak melakukan penahanan.
"Dan bahkan Pak Firli telah menguji persoalan bukti ini ke lembaga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui gugatan praperadilan, dan nyatanya juga sudah ditolak atau bahasa hukumnya tidak diterima," tegas Boyamin.
Disebutnya pula, jika Polda Metro Jaya ingin mendapatkan kepercayaan publik, hal itu dapat dilakukan dengan segera menahan Firli.
"Kalau tidak dilakukan penahanan maka masyarakat akan memberikan nilai negatif pada polisi," katanya.
"Karena apa? Alasannya ya kemudian masyarakat akan menilai, oh ini sesama korps (kepolisian) lah, sesama anggota Polri maka tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
"Sementara kepala desa yang melakukan korupsi 50 juta 100 juta dilakukan penahanan. Berarti ini ada jiwa korsa dari kepolisian untuk tidak melakukan penahanan."
Berdasarkan jadwal pemeriksaan kepolisian, Firli harusnya menjalani pemeriksaan hari ini, Senin (26/2/2024). Namun dikatakan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes, Firli belum menunjukan batang hidung dihadapan penyidik.