Suara.com - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md menjelaskan jika hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024, hasilnya tidak bisa membatalkan hasil Pemilu. Namun, bisa memberikan sanksi politik terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi, termasuk pemakzulan.
Hal itu dijelaskan Mahfud Md dalam akun X pribadinya @mohmahfudmd seperti dilihat Suara.com, Senin (26/2/2024).
Mahfud awalnya menjelaskan, jika terdapat dua jalur resmi untuk menyelesaikan permasalahan Pemilu 2024, pertama jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dan jalur pembentukan hak angket di DPR RI.
"1) Jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani. 2) Jalur politik melalui Angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment (pemakzulan), tergantung pada konfigurasi politiknya," tulis Mahfud.
Baca Juga: Bisa Mengadili Jokowi Secara Politik, Mahfud Jelaskan Jalur MK dan Hak Angket Kecurangan Pilpres
Ia mengatakan, sebagai paslon yang bertanding di Pilpres 2024 arenanya adalah menempuh jalur hukum di MK. Sementara jalur hak angket yang merupakan jalur politik bisa ditempuh anggota partai di DPR RI.
"Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," katanya.
Di sisi lain, Menurut Mahfud paslon yang bertanding di Pilpres yang bisa mendorong adanya hak angket hanya Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar.
"Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur karena selain paslon mereka juga tokoh parpol," kata Mahfud.
Baca Juga: Jokowi Bukan yang Pertama, 5 Presiden RI Ini Juga Pernah Diselidiki Lewat Hak Angket DPR