Suara.com - Setelah diumumkan menjadi otak kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hengki kini masih bekerja seperti biasa di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD DKI.
Pada Senin (26/2/2024), Hengki masih masuk kantor dan bekerja sebagai staf di Badan Pembentukan Daerah alias Bapemperda.
Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI, Augustinus. Ia menyebut Hengki hadir saat apel pegawai di pagi hari.
"Hari ini saudara Hengki masih masuk kerja," ujar Augustinus saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).
Baca Juga: 78 Pegawai Terlibat Pungli Cuma Disuruh Minta Maaf di Lapangan, KPK: Kami Berduka
Meski diumumkan tersandung kasus oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Augustinus belum menonaktifkan kepegawaian Hengki. Sebab, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Dewas KPK.
"Belum (ada surat dari Dewas KPK)," jelasnya.
Diburu Wartawan
Jurnalis Suara.com pun mencoba mendatangi langsung tempat kerja Hengki untuk meminta keterangan di gedung DPRD DKI lantai 4. Petugas pengamanan pun sempat memeriksa apakah Hengki ada di ruangan atau tidak.
Setelah beberapa menit memeriksa ke ruangan kantornya, petugas menyebut Hengki tak ada lantaran sedang keluar.
Baca Juga: KPK Sita Aset 14 Ruko Hingga Rumah Mewah Milik Andhi Pramono, Begini Penampakannya
"Enggak ada. Sepertinya keluar," kata petugas itu.
Otak Pungli Rutan KPK
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap aktor utama yang menjadi asal muasal terjadinya skandal pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Ketua Dewas Pegawai KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut ada PNS dari Kemenkumham bernama Hengki yang dulunya sempat menjadi pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di Rutan KPK.
"Hengki ini dulu pernah menjadi pegawai KPK sebagai PNYD, pegawai negeri yang dipekerjakan yang berasal dari Kemenkumham. Dia dulu juga berada di pegawai yang diperkerjakan di Rutan KPK sebagai koordinator kemanan dan ketertiban, sekarang sudah tak ada lagi di sini," kata Tumpak di Kantor C1 KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Informasi yang diterima Dewas KPK, Hengki saat ini bekerja di Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Namun dalam proses persidangan etik hingga putusan Dewas KPK tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya.
"Katanya sudah di Pemda DKI. Dalam kasus ini kita memang, kita tidak periksa dia. Karena menurut pembuktian semua yang diperiksa mengaku. Kami merasa tidak perlu memeriksa dia lagi, karena terbukti menerima uang semua ini," ujar Tumpak.
Tumpak menyebut, Hengki menjadi sosok yang menunjuk 'lurah' yang bertugas untuk mengumpulkan uang dari para tersangka korupsi sebagai bayaran untuk mendapatkan fasilitas tambahan di Rutan KPK.
"Nah, dialah yang pada mulanya menunjuk orang-orang yang bertindak sebagai lurah, yang mengumpulkan uang dari tahanan. Tahanan itu sendiri sudah dikoordinasikan oleh seseorang yang dituakan di situ, diberi nama korting, koordinator tempat tinggal," jelasnya.
"Nah itulah yang mengkoordinir setiap bulannya dari para tahanan-tahanan. Setelah terkumpul diserahkan kepada lurah. Siapa yang menunjuk lurah ini? Pada awalnya adalah Hengki," kata Tumpak menambahkan.
Berkat Hengki, perbuatan pungli di Rutan KPK berjalan secara terstruktur.
"Sehingga terstruktur secara baik ya. Jadi pungli ini terstruktur dengan baik. Angka-angkanya pun dia menentukan sejak awalnya, 20 sampai 30 juta untuk memasukkan handphone. Begitu juga setor-setor setiap bulan 5 juta, supaya bebas menggunakan handphone," kata Tumpak.