Suara.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan pembicaraan ihwal transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mengurus pencatatan pernikahan semua agama terus berjalan. Belakangan, Kemenag sudah melangsungkan pertemuan dengan para direktorat untuk membahas rencana tersebut.
"Ini kan gagasan yang kita lontarkan untuk segera di-follow up. Kemarin semua dirjen, mulai dari dirjen bimas islam dan dirjen bimas non-islam semua sudah ketemu," kata Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/2/2024).
Yaqut mengatkan para dirjen tersebut sudah membahas mengenai mekanismenya serta regulasinya untuk kemudian dilakukan penyesuaian-penyesuaian. Nantinya, Yaqut akan menyampaikan kembali bila semua sudah selesai dibahas.
"Jangan buru-buru, tenang saja, nanti kita akan sampaikan," ujarnya.
Baca Juga: Gus Yaqut Tegaskan Agama Jangan Dijadikan Guyonan: Sekarang Ketemu Momentum Politik, Dikorek-korek
Yaqut menuturkan rencana KUA untuk pencatatan pernikahan semua agama itu digagas dalam rangka memberikam kemudahan.
"Selama ini kan saudara-saudara kita non-Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil, kan gitu. Kita kan ingin memberikan kemudahan. Masak nggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut.
Sebelumnya, Yaqut berencana melakukan transformasi pada KUA. Ke depannya, KUA tak hanya mengurus pencatatan pernikahan untuk agama islam, melainkan juga agama lainnya.
"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ujar Yaqut kepada wartawan, Minggu (26/2/2024).
Yaqut mengatakan, seharusnya pernikahan agama lain juga menjadi urusan Kementerian Agama. Selama ini, pencatatan pernikahan agama lain malah dilakukan di kantur urusan sipil.
Baca Juga: Denny Sumargo Bersyahadat, Bagaimana Hukum Non Muslim Mengucapkan Syahadat?
"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," tuturnya.
Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Yaqut berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
Lebih lanjut, Menag juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.
"Saya juga berharap aula-aula di KUA yang ada dapat dipersilahkan bagi saudara-saudari kita umat non-muslim yang masih kesulitan untuk memiliki rumah ibadah sendiri, baik karena tidak adanya dana untuk mendirikan rumah ibadah atau karena sebab lain," tutur Yaqut.
"Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," jelasnya menambahkan.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin menyebut pada 2024 ini, pihaknya akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.
"Keluarga besar Ditjen Bimas Islam menjadikan KUA selaku UPT di bawah binaan kami untuk menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat. Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan," pungkasnya.