Suara.com - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menjelaskan perihal dua langkah hukum dan konstitusional untuk menyelesaikan masalah atau sengketa Pemilu 2024. Pertama yakni jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dan ke dua hak angket di DPR RI.
Hal itu dijelaskan Mahfud dalam cuitannya di akun X pribadinya @mohmahfudmd seperti dilihat Suara.com, Senin (26/2/2024).
Pertama kata Mahfud, jalur hukum ke MK. Lewat langkah ini hasil pemilu nantinya bisa dibatalkan asal buktinya valid dan sangat signifikan.
"Jalur hukum adresatnya KPU yang vonisnya hasil pemilu bisa dibatalkan oleh MK asal ada bukti yang valid dan signifikan, bukan bukti sembarangan. Validasi bukti nanti dilakukan di sidang MK," kata Mahfud.
Baca Juga: Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Turut Dibahas Jokowi di Sidang Kabinet
Kemudian yang ke dua yakni langkah pembentukan hak angket di DPR RI. Mahfud menjelaskan, lewat jalur ini yang disasar adalah pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi dalam melaksanakan Undang-Undang terkait Pemilu. Jadi bukan menyasar pada hasil pemilunya.
"Adapun adresat angket adalah Presiden karena kebijakannya yang terkait pelaksanaan UU dalam kebijakan apa pun, termasuk kebijakan yang kemudian terkait dengan pemilu (bukan hasil pemilu)," tuturnya.
Untuk itu, mantan Ketua MK ini menegaskan kalau jalur hukum MK itu untuk menggugat kemenangan Prabowo-Gibran, sementara hak angket untuk mengadili Presiden Jokowi secara politik.
"Keputusan angket adalah politik. Jadi jika dipersonifikasikan, jalur hukum itu untuk menggugat kemenangan Pak Prabowo, sedang jalur angket untuk mengadili Pak Jokowi secara politik. Keduanya jalur yang terpisah," jelasnya.
Baca Juga: Beda Jauh dengan Mayor Teddy, Cara Mat Sony Ajudan Jokowi Tetap Waspada Gak Lebay