Suara.com - Sebanyak 78 orang dari 90 pegawai KPK yang terbukti terlibat pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) dieksekusi sesuai dengan sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Berdasarkan putusan Dewas KPK, 78 pegawai disanksi dengan hukum meminta maaf secara langsung dan terbuka. Kepala Eksekusi permintaan maaf dilaksanakan di gedung Juang yang berada di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/2/2024).
Pelaksanaan eksekusi dipimpin Sekertaris Jenderal KPK Cahya H Harefa, dan Harefa dan disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas, serta jajaran struktural KPK.

"Saya selaku Insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” kata Cahya di hadapan pegawai yang terlibat pungli.
Saat proses eksekusi permintaan maaf disampaikan secara serentak dengan dipimpin seorang pegawai.

"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” kata mereka.
Cahya berharap dengan eksekusi ini, pegawai KPK dapat mengambil pelajaran dengan kembali berpedoman pada nilai-nilai yang diterapkan di lembaga antikorupsi.
Putusan Dewas KPK
Sebanyak 78 dari 90 pegawai KPK yang terlibat pungli divonis bersalah dan dijatuhi sanksi berat berupa permohonan maaf langsung secara terbuka. Sanksi itu dijatuhkan setelah Dewas KPK menggelar sidang etik dengan agenda putusan pada Kamis 15 Februari.
Baca Juga: KPK Sita Aset 14 Ruko Hingga Rumah Mewah Milik Andhi Pramono, Begini Penampakannya
![Dewas KPK menggelar sidang kode etik kasus Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/27/93071-dewas-kpk-menggelar-sidang-kode-etik-kasus-firli-bahuri.jpg)
Sementara 12 pegawai, diserahkan Dewas KPK ke Sekretariat Jenderal KPK untuk ditindak secara disiplin. Langka itu diambil, karena keterlibatan 12 pegawai KPK terjadi sebelum Dewas KPK dibentuk.