Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah harta kekayaan milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Aset itu berada di Batam dan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan aset milik Andhi Pramono dilaksanakan pada 22 Februari 2024 terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis lainnya yang diduga milik tersangka AP (Andhi Pramono)," ujar Ali lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Senin (26/2/2024).
Ali merincikan, sejumlah aset itu terdiri dari sebidang tanag berukuran 840 meter persegi, sebidang tanah dan bangunan, sebidang tanah berukuran 1.674 meter persegi, dan 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang.
"Penyitaan ini dengan mengikutsertakan pula Kasatgas Pengelola Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto dalam rangka untuk menjaga dan perawatan aset sitaan serta kelancaran koordinasi dengan pihak terkait lainnya," tutur Ali.
Sejumlah harta kekayaan milik Andhi yang sita itu selanjutnya akan dibawa akan dibawa ke persidangan.
"Untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery," kata Ali.