Pernyataannya Dibantah Bareskrim, Kuasa Hukum Firli Berbohong Soal Pemeriksaan?

Senin, 26 Februari 2024 | 12:09 WIB
Pernyataannya Dibantah Bareskrim, Kuasa Hukum Firli Berbohong Soal Pemeriksaan?
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023). (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa membantah pernyataan Ian Iskandar yang menyebut mantan Ketua KPK Firli Bahuri sudah datang memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Ian yang merupakan kuasa hukum Firli sebelumnya menyatakan kliennya sudah berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Senin (26/2/2024).

Baca Juga:

Prediksi Yusril Jika Kubu Ganjar dan AMIN Gugat Pilpres ke MK, Begini Jadinya

Baca Juga: Bareskrim Polri Mulai Selidiki Iklan Judi Online Nikita Mirzani di Twitter

KPK Bongkar Modus Ahmad Muhdlor Cs Sunat Dana Insentif ASN Sidoarjo Hingga 30 Persen

Ekspresi Kocak Mayor Teddy yang Batal Salaman dengan Hercules: Udah Tau Tangan Palsu Pakai Digeplak Lagi

Namun, pernyataan Ian berbeda dengan informasi yang disampaikan Arief.

"(Firli) belum hadir," kata Arief saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/2/2024).

Semenjak dijadikan sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYl) pada Rabu 22 November 2023, kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Firli.

Baca Juga: Harga Beras Mahal dan Langka di Pasar, Satgas Pangan Polri Turun Lakukan Pengawasan di Daerah

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut penyidik Subdit Tipikor Dirreskrimsus Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara Firli.

Menurut Ade, berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum atau JPU di Kejati DKI Jakarta.

"Insyaallah secepatnya akan kami limpahkan kembali ke JPU. Nanti akan kita update perkembangannya," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).

Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL di Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)
Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL di Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

Ade menegaskan penyidik akan menangani perkara ini hingga tuntas. Sekaligus menjamin dalam pelaksanaan dilakukan secara transparan dan bebas intervensi.

"Saya jamin penyidik professional, akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi dan intervensi apapun dalam melakukan penyidikan perkara dugaan tipikor yang terjadi," katanya.

Dikembalikan Kejati DKI

Kejati DKI Jakarta diketahui telah dua kali mengembalikan berkas perkara Firli ke penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap.

Berkas tersebut pertama kali dikembalikan pada 28 Desember 2023. Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melengkapi berkas tersebut dan kembali melimpahkannya ke Kejati DKI Jakarta pada 24 Januari 2024.

Namun pada 2 Februari 2024, Kejati DKI Jakarta kembali mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena masih dianggap belum lengkap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI