Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai penyelenggaraan Pilpres 2024.
Mahfud MD Ungkap 2 Cara Batalkan Hasil Pemilu dan Sanksi Politik ke Presiden
Muhammad Yunus Suara.Com
Senin, 26 Februari 2024 | 11:08 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cek Fakta: Presiden Prabowo Subianto Meminta Kepala Daerah dari PDIP yang Tak Ikut Retreat untuk Mundur
12 Maret 2025 | 13:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI