Mahfud MD Ungkap 2 Cara Batalkan Hasil Pemilu dan Sanksi Politik ke Presiden

Muhammad Yunus Suara.Com
Senin, 26 Februari 2024 | 11:08 WIB
Mahfud MD Ungkap 2 Cara Batalkan Hasil Pemilu dan Sanksi Politik ke Presiden
Pejabat lama Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di Jakarta, Kamis (22/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon Wakil Presiden Mahfud MD mengungkapkan ada dua hal yang bisa dilakukan pasangan calon presiden dan partai politik. Jika tidak menerima hasil Pemilu 2024. Dengan alasan ada dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Pada akun instagramnya, Mahfud menyebut minimal ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan pemilu 2024.

Peertama, jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi atau MK yang bisa membatalkan hasil pemilu. Asal ada bukti dan hakim MK berani.

Kedua, jalur politik melalui hak angket di DPR RI yang tidak bisa membatalkan hasil pemilu. Tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden.

"Termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," tulis Mahfud MD, dikutip Suara.com, Senin 26 Februari 2024.

Jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yang arenanya adalah MK. Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR.

Semua anggota parpol di DPR punya dasar hukum menuntut dengan angket.

"Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," kata Mahfud MD.

"Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur karena selain paslon mereka juga tokoh parpol," tegasnya.

Baca Juga: Jokowi dan SBY Sama-sama Pencitraan, Ryaas Rasyid: yang Satu Berpendidikan Rendah

Dugaan Kecurangan Pemilu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI