Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI, Augustinus mengaku tak mengetahui soal anak buahnya, Hengki yang ternyata merupakan otak praktik pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat dipindah dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Hengky disebutnya memiliki catatan rekam jejak alias track record yang baik. Tak ada informasi mengenai pelanggaran bentuk apapun yang pernah dilakukan oleh Hengki.Sebab jika ada, maka Setwan DPRD DKI dipastikan tak akan menerima kepindahan Hengky.
"Betul (Hengki punya rekam jejak baik). Proses mutasi antar Instansi. Ada beberapa persyaratan. Salah satunya tidak kena sanksi disiplin kepegawaian," ujar Augustinus saat dihubungi, Senin (26/2/2024).
Lebih lanjut, Augustinus mengaku tak mengetahui alasan pemindahan Hengki dari Kemenkumham ke Setwan DPRD DKI. Sebab, ia tak menjabat sebagai Plt Sekwan pada November 2022.
Baca Juga: Otak Pungli Rutan KPK Masih Bergaji PNS, Apa Alasan Setwan DPRD DKI Tak Copot Hengki?
"Harus kami cek lebih rinci lagi, karena itu tahun 2022. Kebetulan saya belum jadi Plt Sekwan," jelasnya.
Belum Dinonaktifkan
Hengki sampai saat ini masih aktif bekerja di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD DKI. Status Hengki sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih belum dinonaktifkan.
"Status pegawai saudara Hengki masih sebagai ASN di Setwan DKI. tidak ada non aktif," ungkapnya.
Menurut August, penonaktifan Hengki bisa dilakukan setelah pihaknya mendapatkan surat pemberitahuan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Tidak bisa hanya berdasarkan pemberitaan yang beredar di media massa.
Baca Juga: Waduh! Pemprov DKI Harus Tindak Warga yang Nakal Jual Lagi Sembako Murah buat Nyari Untung
"Tapi sampai saat ini kami belum dapat surat pemberitahuan atas pelanggaran hukum yang saudara Hengki lakukan," ucapnya.
"Hanya mendengar dari berita kalo Yang bersangkutan melakukan pungli di rutan KPK sebelum pindah ke Setwan," katanya memungkasi.
Otak Pungli Rutan KPK
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap aktor utama yang menjadi asal muasal terjadinya skandal pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Ketua Dewas Pegawai KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut ada PNS dari Kemenkumham bernama Hengki yang dulunya sempat menjadi pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di Rutan KPK.
"Hengki ini dulu pernah menjadi pegawai KPK sebagai PNYD, pegawai negeri yang dipekerjakan yang berasal dari Kemenkumham. Dia dulu juga berada di pegawai yang diperkerjakan di Rutan KPK sebagai koordinator kemanan dan ketertiban, sekarang sudah tak ada lagi di sini," kata Tumpak di Kantor C1 KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Informasi yang diterima Dewas KPK, Hengki saat ini bekerja di Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Namun dalam proses persidangan etik hingga putusan Dewas KPK tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya.
"Katanya sudah di Pemda DKI. Dalam kasus ini kita memang, kita tidak periksa dia. Karena menurut pembuktian semua yang diperiksa mengaku. Kami merasa tidak perlu memeriksa dia lagi, karena terbukti menerima uang semua ini," ujar Tumpak.
Tumpak menyebut, Hengki menjadi sosok yang menunjuk 'lurah' yang bertugas untuk mengumpulkan uang dari para tersangka korupsi sebagai bayaran untuk mendapatkan fasilitas tambahan di Rutan KPK.
"Nah, dialah yang pada mulanya menunjuk orang-orang yang bertindak sebagai lurah, yang mengumpulkan uang dari tahanan. Tahanan itu sendiri sudah dikoordinasikan oleh seseorang yang dituakan di situ, diberi nama korting, koordinator tempat tinggal," jelasnya.
"Nah itulah yang mengkoordinir setiap bulannya dari para tahanan-tahanan. Setelah terkumpul diserahkan kepada lurah. Siapa yang menunjuk lurah ini? Pada awalnya adalah Hengki," kata Tumpak menambahkan.
Berkat Hengki, perbuatan pungli di Rutan KPK berjalan secara terstruktur.
"Sehingga terstruktur secara baik ya. Jadi pungli ini terstruktur dengan baik. Angka-angkanya pun dia menentukan sejak awalnya, 20 sampai 30 juta untuk memasukkan handphone. Begitu juga setor-setor setiap bulan 5 juta, supaya bebas menggunakan handphone," kata Tumpak.