Suara.com - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini, Senin (26/2/2024). Tersangka Firli akan diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima konfirmasi kehadiran Firli.
"Belum ada konfirmasi," kata Arief saat dihubungi wartawan, Senin (26/2/2024).
Arief berharap Firli bersikap kooperatif, datang memenuhi panggilan penyidik kepolisian.
"Kami berharap yang bersangkutan (Firli) hadir untuk mempercepat proses melengkapi berkas perkara," katanya.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut penyidik Subdit Tipikor Dirreskrimsus Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara Firli.
Menurut Ade, berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum atau JPU di Kejati DKI Jakarta.
"Insyaallah secepatnya akan kami limpahkan kembali ke JPU. Nanti akan kita update perkembangannya," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).
Ade menegaskan penyidik akan menangani perkara ini hingga tuntas. Sekaligus menjamin dalam pelaksanaan dilakukan secara transparan dan bebas intervensi.
Baca Juga: Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Dkk Segera Diseret KPK ke Pengadilan
"Saya jamin penyidik professional, akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi dan intervensi apapun dalam melakukan penyidikan perkara dugaan tipikor yang terjadi," katanya.
Dikembalikan Kejati DKI
Kejati DKI Jakarta diketahui telah dua kali mengembalikan berkas perkara Firli ke penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap.
Berkas tersebut pertama kali dikembalikan pada 28 Desember 2023. Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melengkapi berkas tersebut dan kembali melimpahkannya ke Kejati DKI Jakarta pada 24 Januari 2024.
Namun pada 2 Februari 2024, Kejati DKI Jakarta kembali mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena masih dianggap belum lengkap.