Jawaban Berkelas Mahfud MD Ladeni Pernyataan Paslon 03 Tidak Disukai Rakyat

Galih Prasetyo Suara.Com
Senin, 26 Februari 2024 | 09:28 WIB
Jawaban Berkelas Mahfud MD Ladeni Pernyataan Paslon 03 Tidak Disukai Rakyat
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD membuka sesi diskusi di akun X miliknya. Diskusi yang dibuka Mahfud selama 1 jam ini bermaterikan kisruh Pemilu 2024.

Dalam cuitannya, Anies memberikan pemantik materi soal cara menyelesaikan kekisruhan di Pemilu 2024. Menurutnya, minimal ada 2 jalur resmi untuk selesaikan kekisruhan Pemilu 2024.

Pertama, lewat jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dapat membatalkan hasil pemilu jika terpenuhi bukti dan hakim MK berani membuat keputusan.

Keduanya katanya melalui jalur politik dengan hak angket DPR namun tidak bisa membatalkan hasil pemilu meski dapat memberikan sanksi politik yang bisa berujung kepada pemakzulan presiden.

"Tergantung pada konfigurasi politiknya," kata Mahfud seperti dikutip, Senin (25/2).

"Jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yg arenanya adalah MK. Jalur politik bs ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR punya legal standing utk menuntut dgn angket. Adalah salah mereka yg mengatakan bhw kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong.

Saya paslon, tak bs menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur krn selain paslon mereka juga tokoh parpol.

Ayo, siapa yang mau bertanya atau membantah?" jelas Mahfud MD.

Cuitan dari Mahfud MD ini kemudian mendapat banyak respon dari publik. Sejumlah diskusi pun melontarkan pemikirannya untuk kemudian direspon oleh Mahfud MD.

Baca Juga: Gembar-gemborkan Pemilu Curang, Anies dan Ganjar Dapat Tantangan dari Pria Ini

Salah satu netizen kemudian merespon ajakan diskusi Mahfud ini dengan mengatakan bahwa paslon 03 tidak disukai oleh rakyat dengan bukti perolehan suara di Pilpres 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI