Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar berupa perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Terbaru, kasus tersebut sudah ditingkatkan oleh KPK ke tahap penyidikan.
"Betul, dugaan terkait pasal kerugian negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Suara.com, Senin (26/2/2024).
Baca Juga:
Prediksi Yusril Jika Kubu Ganjar dan AMIN Gugat Pilpres ke MK, Begini Jadinya
KPK Bongkar Modus Ahmad Muhdlor Cs Sunat Dana Insentif ASN Sidoarjo Hingga 30 Persen
Ali belum dapat merinci secara detail angka kerugian negara dalam perkara ini. Namun disebutnya mencapai miliaran rupiah.
"Miliaran rupiah," kata Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan perkara ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Perjalanan Dinas Di KPK Naik Penyidikan, Satu Pegawai Dipecat
Keputusan itu diambil setelah KPK melakukan gelar perkara.