Colek Kapolri Gegara Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, ICW: Ada yang Janggal

Senin, 26 Februari 2024 | 07:38 WIB
Colek Kapolri Gegara Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, ICW: Ada yang Janggal
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch atau ICW menyoroti kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang saat ini masih bergulir di Polda Metro Jaya.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYl) pada Rabu 22 November 2023, kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Firli.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Desakan itu disampaikan ICW, mengingat Karyoto sebelum menjadi kapolda pernah menjadi bawahan Firli di KPK sebagai deputi penindakan.

Baca Juga: ICW: Cacatnya Sirekap Bukti Kegagalan KPU Beri Akses Informasi Pemilu ke Publik!

"ICW mendorong agar Kapolri memanggil Karyoto untuk menanyakan perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda. Jangan sampai proses hukum Firli ini hanya riuh rendah saat penetapan tersangka saja, namun saat proses hukumnya berjalan justru melempem," kata Kurnia dikutip Suara.com, Senin (26/2/2024).

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

ICW, kata Kurnia, merasakan kejanggalan dalam penanganan kasus Firli di Polda Metro Jaya.

"ICW merasa ada yang janggal dalam proses hukum terhadap Firli. Misalnya, hingga saat ini Firli tak kunjung ditahan oleh penyidik," kata Kurnia.

"Padahal, dengan ditahannya Firli akan mempermudah proses hukum, khususnya pemeriksaan dan menutup celah bagi mantan Ketua KPK itu untuk menghilangkan barang bukti," sambungnya.

Kejanggalan lainnya, disebut Kurnia, berkas perkara Firli dikembalikan kejaksaan beberapa kali ke penyidik kepolisian.

Baca Juga: Bolak-balik Diperiksa tapi Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi Panggil Lagi Firli Bahuri Senin Depan

"Sebab, kalau terus menerus seperti itu berarti penyidik lambat dalam memenuhi permintaan dari kejaksaan. Solusinya harus ada koordinasi antar pimpinan, yakni, Kapolda dan Kajati DKI Jakarta untuk menyelesaikan persoalan ini," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI