Suara.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berencana melakukan transformasi pada Kantor Urusan Agama (KUA). Ke depannya, KUA tak hanya mengurus pencatatan pernikahan untuk agama islam, melainkan juga agama lainnya.
"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ujar Yaqut kepada wartawan, Minggu (26/2/2024).
Baca Juga:
KPK Bongkar Modus Ahmad Muhdlor Cs Sunat Dana Insentif ASN Sidoarjo Hingga 30 Persen
Prediksi Yusril Jika Kubu Ganjar dan AMIN Gugat Pilpres ke MK, Begini Jadinya
Yaqut mengatakan, seharusnya pernikahan agama lain juga menjadi urusan Kementerian Agama. Selama ini, pencatatan pernikahan agama lain malah dilakukan di kantur urusan sipil.
"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," tuturnya.
Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Yaqut berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
Baca Juga: Biodata dan Agama Fifa Premanan, Aktor Thailand yang Menikah dengan Perempuan Berhijab
Lebih lanjut, Menag juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.