Suara.com - Viral video yang memperlihatkan seorang penyelenggara Pemilu di Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ribut dugaan kecurangan manipulasi data hasil rekap.
Dalam video tersebut penyelenggara pemilu marah-marah karena diduga ketahuan memanipulasi data saat pleno di kecamatan.
Dari informasi yang dihimpun, penyelenggara yang diduga PPK Kecamatan Tajurhalang itu marah karena ketahuan melakukan manuputasi data berupa penghapusan suara Caleg DPRD Kabupaten Bogor dari partai NasDem di Dapil 6.
2024 The End of Amien Rais, Qodari Tertawa Lepas: Dia Cuma Kecambah bukan Pohon Besar
Baca Juga: PDI Perjuangan Bersiap Menang Hattrick, Warganet: 16 Persen Kok Minta Hattrick
Anies-Muhaimin Menang Mutlak di TPS di Agam saat PSU, Ganjar-Mahfud 'Miris' Cuma 1 Suara
Saksi dari Partai NasDem, Kennedy Manik menyampaikan bahwa kejadian itu bermula saat adanya dugaan manipuasi hilangnya suara caleg DPRD Kabupaten Bogor dari partai NasDem, Ghilman Hanif, di TPS 37 Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang.
"Kita sangat kecewa, kita memiliki data C1 pleno dan C1 salinan, bahkan di aplikasi Sirekap juga tertera dan sesuai dengan data yang kita miliki, namun saat pleno setengah total Suara partai NasDem DPRD Kabupaten Bogor dapil 6 hilang," kata dia, Minggu (25/2/2024).
Kennedy menyebut, data perolehan suara total yang dikumpulkan yakni sebanyak 12 suara dari akumulasi suara partai maupun suara caleg Partai NasDem.
"Kita punya 12 suara berdasarkan C1 Salinan, C1 Pleno dan data Sirekap yang kita miliki, namun saat akan Pleno, suara itu hilang 6. Suara yang hilang itu adalah suara caleg Ghilman Hanif. Semua suaranya hilang di TPS tersebut," papar dia
Baca Juga: Sim Salabim, Penggelembungan Suara di Jember: Aslinya Nol, Suara Caleg DPR Disulap Dapat Banyak!
Ia menduga ada kecurangan tersistem yang dilakukan PPS dan PPK di Kecamatan Tajurhalang itu. Sebab, saat hendak melakukan Pleno, C1 yang dimiliki para petugas itu sudah terkena Tipex untuk menghapus suara yang ada.
"Di tanggal 21 Februari, salah satu saksi dari kita juga memuat langsung ketidakaesuaian antara data C1 Pleno, Salinan maupun Sirekap dengan tara yang terpampang di C1 yang dipegang oleh para petugas. Yang dimiliki petugas saat itu sudah di-Tipex," jelas dia.
Kennedy kemudian mengadukan permasalahan itu ke Pengawas Pemilu di wilayahnya. Karena tidak menemukan titik terang, akhirnya sempat terjadi bentrok antara saksi dan para penyelenggara pemilu di Tajurhalang.
"Mestinya penyelenggara PPK maupun PPS harus menerima fakta yang ada, bukan seberapa sekecil jumlah suara yang hilang, tapi satu suara rakyat yang dimaniputasi itu sudah merupakan pelanggaran hukum, bisa dipidana, jika terjadi selisih di ratusan bahkan ribuan TPS, bisa dibayangkan berapa banyak suara yang tidak masuk" papar dia.
Ia berharap, para penyelenggara tingkat Desa maupun Kecamatan yang tidak menerima masukan dari peserta pemilu, busa ditindaklanjuti dan ditegur.
"Bagaimana sistem demokrasi kita bisa berjalan dengan baik, jika suara rakyat saja dipermainkan. Kita akan kawal suara rakyat itu di Pleno KPU Kabupaten Bogor, kita lakukan Banding, dan mengawal kasus ini hingga tuntas," tutup dia.
Sementara, salah satu Panwascam Kecamatan Tajurhalang, Andri mengaku kasus tersebut diklaim sudah menemukan titik terang dan perdamaian antara penyelenggara pemilu dan caleg yang dirugikan.
"Bukan manipuasi, tapi tp penulisan jumlah yang ada di kotak penjumlahan caleg. Jadi sampe kita buka kotak clear tidak ada suara yang hilang dan sudah clear dengan caleg yang bersangkutan," singkat dia.
Namun, Tim relawan Caleg dapil 6 Kabupaten Bogor, Ahmad Ibrahim mengaku belum ada penyelesaian permasalahan hilangnya suara dia di TPS tersebut. Ibrahin menyampaikan bahwa dirinya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Belum ada penyelesaian baik dari PPK maupun PPS suara tim kita tidak didengar, kita akan kawal suara rakyat ini hingga tuntas. Jangan ada celah untuk kecurangan berdemokrasi," tegas dia.
Sementara itu, Ketua PPK Tajurhalang Adi Saputra mengatakan, hal itu bermula dari sekelompok orang yang datang tanpa mempunyai surat mandat partai menuntut PPK dengan dugaan menghilangkan suara seorang caleg di TPS 37 Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Rekapitulasi TPS 37 Sebetulnya sudah dilakukan di malam sebelumnya dengan kesepakatan perbaikan C Hasil (Plano) dengan alasan salah penulisan oleh KPPS dan sudah diterima oleh peserta sidang pleno," kata Adi Saputra.
Kontributor : Egi Abdul Mugni