Jadi Atasan Hengki 'Otak' Pungli Rutan KPK, Sekwan DPRD DKI Ngaku Tak Melihat Keanehan

Minggu, 25 Februari 2024 | 16:21 WIB
Jadi Atasan Hengki 'Otak' Pungli Rutan KPK, Sekwan DPRD DKI Ngaku Tak Melihat Keanehan
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik dengan agenda putusan terhadap 90 pegawai KPK yang diduga terlibat pungutan liar atau pungli di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kamis (15/2/2024). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI, Augustinus buka suara soal sosok Hengki yang disebut sebagai otak dari kasus pungutan liar alias pungli di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menyebut, Hengki sudah bekerja sebagai anak buahnya sejak November 2022.

Baca Juga:

Pesan Menohok Mahfud MD: Video Pemimpin Dzalim Dihabisi Rakyat, Sindir Siapa?

Baca Juga: AHY Belum Laporkan LHKPN Usai Dilantik Menteri, KPK Segera Layangkan Surat!

Qodari Ejek Nasib Amsyong Ganjar Pranowo Kalah Pilpres: Partai dan Kursi DPR Nggak Punya, Modal Sosial Habis!

2024 The End of Amien Rais, Qodari Tertawa Lepas: Dia Cuma Kecambah bukan Pohon Besar

Augustinus mengaku tak melihat keanehan dari Hengki selama bekerja.

Sebab, Hengki disebutnya bekerja dengan baik dan menyelesaikan semua tugasnya seperti pegawai lain.

"Yang bersangkutan sampai saat ini bekerja dengan baik. Tidak pernah kena teguran atau sanksi disiplin," ujar Augustinus kepada wartawan, Senin (25/2/2024).

Baca Juga: KPK Periksa Plt Sekda Sidoarjo, Dalami Besaran Pemotongan Insentif ASN BPPD

Belakangan setelah terungkap Hengki merupakan terduga pelanggar kasus korupsi, Augustinus pun menyerahkannya kepada pihak berwenang.

"Kejadian atau kasus tahun 2018 di rutan KPK bukan menjadi tanggung jawab kami," ucapnya.

"Tapi kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum saudara Hengki (atas kasus) tahun 2018 kepada Aparat Penegak Hukum atau Dewas KPK," tambahnya menjelaskan.

Lebih lanjut, Augustinus mengaku belum dihubungi oleh pihak Dewas KPK terkait masalah ini.

Pihak Setwan DPRD DKI siap mendukung proses penyidikan yang berjalan di KPK.

Jika terbukti bersalah, maka akan diproses ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sesuai Undang-Undang Tahun 2023 tentang ASN.

"Nanti BKD yang akan menindaklanjuti untuk sanksi apa yang akan diberikan kepada saudara Hengki," pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap aktor utama yang menjadi asal muasal terjadinya skandal pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Ketua Dewas Pegawai KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut ada PNS dari Kemenkumham bernama Hengki yang dulunya sempat menjadi pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di Rutan KPK.

"Hengki ini dulu pernah menjadi pegawai KPK sebagai PNYD, pegawai negeri yang dipekerjakan yang berasal dari Kemenkumham. Dia dulu juga berada di pegawai yang diperkerjakan di Rutan KPK sebagai koordinator kemanan dan ketertiban, sekarang sudah tak ada lagi di sini," kata Tumpak di Kantor C1 KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Informasi yang diterima Dewas KPK, Hengki saat ini bekerja di Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Namun dalam proses persidangan etik hingga putusan Dewas KPK tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya.

"Katanya sudah di Pemda DKI. Dalam kasus ini kita memang, kita tidak periksa dia. Karena menurut pembuktian semua yang diperiksa mengaku. Kami merasa tidak perlu memeriksa dia lagi, karena terbukti menerima uang semua ini," ujar Tumpak.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat memimpin sidang kode etik dengan terdakwa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri  di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat memimpin sidang kode etik dengan terdakwa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tumpak menyebut, Hengki menjadi sosok yang menunjuk 'lurah' yang bertugas untuk mengumpulkan uang dari para tersangka korupsi sebagai bayaran untuk mendapatkan fasilitas tambahan di Rutan KPK.

"Nah, dialah yang pada mulanya menunjuk orang-orang yang bertindak sebagai lurah, yang mengumpulkan uang dari tahanan. Tahanan itu sendiri sudah dikoordinasikan oleh seseorang yang dituakan di situ, diberi nama korting, koordinator tempat tinggal," jelasnya.

"Nah itulah yang mengkoordinir setiap bulannya dari para tahanan-tahanan. Setelah terkumpul diserahkan kepada lurah. Siapa yang menunjuk lurah ini? Pada awalnya adalah Hengki," kata Tumpak menambahkan.

Berkat Hengki, perbuatan pungli di Rutan KPK berjalan secara terstruktur.

"Sehingga terstruktur secara baik ya. Jadi pungli ini terstruktur dengan baik. Angka-angkanya pun dia menentukan sejak awalnya, 20 sampai 30 juta untuk memasukkan handphone. Begitu juga setor-setor setiap bulan 5 juta, supaya bebas menggunakan handphone," kata Tumpak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI