16 Tahanan Kabur, Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Akhirnya Dimutasi

Minggu, 25 Februari 2024 | 11:32 WIB
16 Tahanan Kabur, Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Akhirnya Dimutasi
Tampang 10 dari 16 tahanan Polsek Metro Tanah Abang yang kembali ditangkap usai melarikan diri dari penjara. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mencopot Kapolsek dan Wakapolsek Metro Tanah Abang. Keduanya diduga dicopot dari jabatannya buntut kaburnya 16 tahanan di Polsek Metro Tanah Abang beberapa waktu lalu.

Dalam surat telegram Nomor: ST/61/II/KEP/2024 tertanggal 23 Februari 2024, Kompol Hans Philip Samosir yang sebelumnya menjabat Kapolsek Metro Tanah Abang dimutasi sebagai Kanit I Bagwassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga:

Pesan Menohok Mahfud MD: Video Pemimpin Dzalim Dihabisi Rakyat, Sindir Siapa?

Baca Juga: Celingak-celinguk Lihat Keadaan, Tahanan Kasus Pencabulan Kabur Usai Sidang Di PN Magetan

Qodari Ejek Nasib Amsyong Ganjar Pranowo Kalah Pilpres: Partai dan Kursi DPR Nggak Punya, Modal Sosial Habis!

2024 The End of Amien Rais, Qodari Tertawa Lepas: Dia Cuma Kecambah bukan Pohon Besar

Sedangkan Kompol William Alexander yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolsek Metro Tanah Abang dimutasi sebagai Kasubbagrebprogar Polres Metro Jakarta Pusat.

Sebagai penggantinya, Kapolda Metro Jaya menunjuk AKBP Aditya Simanggara Pratama sebagai Kapolsek Metro Tanah Abang yang baru. Kemudian AKP Acep Atmadja sebagai Wakapolsek Metro Tanah Abang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam membenarkan isi surat telegram tersebut. Menurutnya mutasi jabatan tersebut dilakukan sebagai kebutuhan organisasi.

Baca Juga: Butuh Mutasi Rekening? BRImo Bisa Sediakan Hingga 5 Tahun Terakhir!

"Benar Kapolsek dan Wakapolsek dimutasi untuk kebutuhan organisasi," kata Ade kepada wartawan, Minggu (25/2/2024).

Tampang 10 dari 16 tahanan Polsek Metro Tanah Abang yang kembali ditangkap usai melarikan diri dari penjara. (ist)
Tampang 10 dari 16 tahanan Polsek Metro Tanah Abang yang kembali ditangkap usai melarikan diri dari penjara. (ist)

Sebagaimana diketahui Kapolsek dan Wakapolsek Metro Tanah Abang beserta tujuh anggotanya sempat diperiksa Propam buntut kejadian 16 tahanan kabur. Mereka terancam dijatuhi sanksi tegas jika terbukti lalai.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pemeriksaan terhadap Kapolsek Metro Tanah Abang dan anggotanya tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

"Pemeriksaan untuk mendalami unsur kesalahan dan kelalaian petugas jaga tahanan dan perintah beliau untuk dilakukan tindakan disiplin yang tegas," kata Susatyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Terkait sanksi yang akan dijatuhkan, Susatyo ketika itu mengatakan akan diputuskan dalam sidang disiplin.

"Saat ini pemeriksaan masih berlangsung masih mengkaji berbagai unsur kesalahan atau kelalaian. Sehingga tentunya dalam waktu dekat akan ada sidang disiplin," jelasnya.

Gergaji Sambil Bernyanyi

Sebanyak 10 tahanan dari 16 yang kabur telah ditangkap. Mereka mengaku melarikan diri dengan cara memotong teralis ventilasi kamar mandi menggunakan gergaji besi selama tiga minggu secara bergantian sambil bernyanyi untuk mengelabui petugas penjaga tahanan.

"Setidaknya selama kurang lebih sekitar tiga minggu bergantian sambil bernyanyi. Sehingga mengelabui suara dan sebagainya," ungkap Susatyo.

Bagian belakang Polsek Metro Tanah Abang usai belasan tahanan kabur. (Suara.com/Faqih)
Bagian belakang Polsek Metro Tanah Abang usai belasan tahanan kabur. (Suara.com/Faqih)

Berdasar hasil pemeriksaan terhadap para tahanan yang sudah tertangkap, lanjut Susatyo, mereka mengaku mendapat gergaji besi dari seorang perempuan bernama Rizki Amelia. Perempuan tersebut merupakan istri dari tahanan bernama Syarifudin.

"Gergaji diselipkan saat besuk tahanan. Kemudian gergaji tersebut digunakan untuk memotong tralis secara bergantian dan mengkikis dinding tembok," ungkap Susatyo.

Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan Rizki sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 223 Juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 138 Undang-Undang Narkotika.

"Terkait menghalangi penyidikan dengan membantu pelarian ancaman hukuman 7 tahun," jelas Susatyo.

Kekinian, polisi juga masih memburu enam tahanan lain yang masih buron. Untuk menangkap kembali para tersangka, polisi telah menerbitkan daftar pencarian orang alias DPO enam tahanan itu.

Berikut daftar enam tahanan yang masih diburu:

1. Renal (26) warga Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat
2. Harizqullah Arrahman (23) warga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat
3. Muhammad Aqdas (24) warga Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat
4. Hendro Mulyanto (36) warga Kalideres, Jakarta Barat
5. Ferdinan (24) warga Kecamatan Antapani, Kota Bandung
6. Welen Saputra Thio (34) warga Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI