Suara 'Keras' Menlu Retno di ICJ: Israel Harus Mundur dari Palestina Tanpa Syarat!

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 24 Februari 2024 | 00:00 WIB
Suara 'Keras' Menlu Retno di ICJ: Israel Harus Mundur dari Palestina Tanpa Syarat!
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi berbicara di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Jumat (23/2/2024). (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Never again means never again (Tidak pernah lagi berarti tidak pernah lagi)”, tegas Retno.

Retno menyampaikan bahwa komunitas internasional tidak boleh membiarkan Israel memanipulasi penggunaan hukum internasional untuk membenarkan tindakan ilegal Israel terhadap hak dasar rakyat Palestina.

“Kita mendirikan sistem internasional kita saat ini dengan keyakinan bahwa setiap umat manusia, saya ulangi, setiap umat manusia, tanpa kecuali, dilindungi oleh hukum,” kata Retno.

Melanggar Hukum

Menlu Retno dalam kesempatan ini juga menyatakan bahwa pemenuhan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri adalah kewajiban yang berlaku untuk semua.

“Dukungan atau pengakuan apa pun terhadap kebijakan atau praktik Israel yang menghalangi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri adalah tindakan yang melanggar hukum,” kata Retno.

Pasukan Pertahanan Israel (IDF) memperlihatkan operasi militer di Jalur Gaza. (IDF/HO via Xinhua)
Pasukan Pertahanan Israel (IDF) memperlihatkan operasi militer di Jalur Gaza. (IDF/HO via Xinhua)

Retno melanjutkan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina merupakan akibat dari penggunaan kekuatan yang tidak dapat dibenarkan.

“Oleh karena itu, pendudukan tersebut sejak awal harusnya melanggar hukum dan terus demikian. Penggunaan kekuatan oleh Israel tidak dapat dibenarkan dengan dalih membela diri,” kata Retno.

Dia juga mengatakan bahwa Israel melakukan aneksasi ilegal terhadap Wilayah Pendudukan Palestina (Occupied Palestinian Territory/OPT).

Baca Juga: Kantor Berita Al Jazeera 'Dibungkam' Israel Gara-gara Ungkap Kondisi Palestina

“Berdasarkan hukum, Israel dalam keadaan apa pun tidak boleh mencaplok bagian mana pun dari Wilayah Pendudukan,” ujar Retno. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI