Suara.com - Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan Israel secara keseluruhan di wilayah Palestina adalah ilegal. Retno juga meminta pasukan Israel menghentikan serangan di wilayah Palestina.
Hal ini disampaikan Retno saat berbicara di ICJ di Den Haag yang dipantau secara daring dari Jakarta, Jumat (23/2/2024).
“Israel harus menghentikan sepenuhnya, tanpa syarat dan segera semua tindakan dan kebijakan yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina,” kata Retno.
Retno menuturkan, Israel yang sedang menduduki wilayah Palestina harus secepat mungkin menarik diri dari wilayah itu.
“Penarikan diri Israel tidak boleh dilakukan dengan prasyarat atau tunduk pada negosiasi apa pun. Mereka harus mundur sekarang,” tegas Retno.
Lebih lanjut, Retno menyebut pendudukan Israel secara permanen tidak akan pernah menjadi dasar yang sah untuk mengeklaim hak sah atas wilayah Palestina.
“Sejalan dengan hal tersebut, semua negara dan PBB tidak boleh mengakui situasi ilegal yang timbul akibat pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel,” ujar Retno.
Selain itu semua negara dan PBB kata dia, juga harus memastikan hak kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan hukum internasional.
Dia melanjutkan bahwa tidak ada negara yang kebal akan hukum. Selain itu hukum internasional ICJ juga harus dijunjung tinggi.
Baca Juga: Kantor Berita Al Jazeera 'Dibungkam' Israel Gara-gara Ungkap Kondisi Palestina
Mosi hukum tersebut tidak boleh menjadi hal lain dalam daftar yang diabaikan dan seruan lain yang diabaikan secara jelas oleh Israel.