DPR Kembali Tercoreng, KPK Naikkan Status Kasus Korupsi yang Seret Sekjen DPR ke Penyidikan

Jum'at, 23 Februari 2024 | 20:38 WIB
DPR Kembali Tercoreng, KPK Naikkan Status Kasus Korupsi yang Seret Sekjen DPR ke Penyidikan
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar memasuki babak baru. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus itu telah menaikkan statusnya ke penyidikan.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan kenaikan status ini telah disepakati oleh semua pihak yang terlibat dalam penanganan dugaan korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR RI itu.

"Bahwa betul, pimpinan, pejabat struktural di kediputian penindakan termasuk penyelidik, penyidik, dan penuntut, itu sudah bersepakat melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan," ujar Ali saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/2/2024).

"Terkait dengan dugaan korupsi pengadan kelengkapan rumah jabatan di DPR," katanya menambahkan.

Baca Juga: Akun YouTube Kena Retas Siarkan Live Judi Online, Begini Kata Sekjen DPR RI

Kendati demikian, ia belum bisa memastikan apakah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah diterbitkan atau belum.

"Nanti saya cek lagi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjadi target pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur memastikan pemeriksaan terhadap Indra berkaitan dengan penyelidikan dugaan kasus korupsi.

"Ini untuk perkara Pak Sekjen DPR sedang pada tahap penyelidikan, artinya ada yang diselidiki, artinya terkait dengan tipikor (tindak pidana korupsi), tentunya penyelidikannya tidak mungkin penyelidikannya bukan tipikor," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa (6/6/2023).

Baca Juga: Pengunduran Dirinya Ditolak Pimpinan KPK, Asep Guntur Buka Suara

Asep belum dapat menjelaskan secara detail kasus tersebut, karena masih dalam proses penyelidikan.

"Masalah terkait dengan apa, sabar," katanya.

Sesuai dengan aturan KPK, perkara yang masih dalam tahap penyelidikan tidak dapat diungkap ke publik.

"Karena kalau masih proses penyelidikan itu, kami informasi-informasi itu sangat sensitif, kalau kami keluarkan," kata Asep.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI