Dishub DKI Gandeng Polda Metro Jaya Tindak Pengendara Lawan Arah: Tilang Rutin Tiap Pagi dan Sore!

Jum'at, 23 Februari 2024 | 20:31 WIB
Dishub DKI Gandeng Polda Metro Jaya Tindak Pengendara Lawan Arah: Tilang Rutin Tiap Pagi dan Sore!
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. [Suara.com/Fakhri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai rutin melakukan penindakan pada pengendara yang melakukan lawan arah. Petugas ditempatkan di berbagai lokasi tiap harinya untuk menilang pengendara yang melanggar.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan giat ini sudah mulai dilakukan sejak Kamis (22/2). Penindakan dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi ketertiban lalu lintas di jalan.

"Kegiatan penindakan berlangsung dari pukul 07.30-10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00-18.00 di sore hari yang dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta," ujar Syafrin kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

Pada pagi hari, penindakan dilakukan di 4 lokasi yaitu Jalan Wahid Hasyim, Jalan Johar, Jalan Kebon Sirih Timur Dalam, dan Jalan Blora dengan total kendaraan roda dua yang melawan arah dan ditindak sebanyak 30 kendaraan.

Baca Juga: Bolak-balik Diperiksa tapi Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi Panggil Lagi Firli Bahuri Senin Depan

Sementara di sore hari, sebanyak 114 kendaraan yang melawan arah diberikan sanksi tilang oleh jajaran Kepolisian dengan lokasi sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat (27 kendaraan)
- Jalan Kh. Mas Mansyur
- Jalan Kramat Bunder
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Karang Anyar
- Jalan Letjen Suprapto
- Jalan Kebon Sirih Timur
- Jalan Johar
2. Jakarta Utara (7 kendaraan)
- Jalan Raya Cilincing
3. Jakarta Selatan (25 kendaraan)
- Taman Setia Budi
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Kalibata Raya
- Jalan Ciputat Raya
4. Jakarta Barat (15 kendaraan)
- Ring Road Rawa Buaya
- Ring Road Pintu Air Cengkareng
5. Jakarta Timur (40 kendaraan)
- Jalan Raya I Gusti Ngurah Rai
- Jalan Raya Bekasi
- Fly Over Pondok Kopi
- Turunan Fly Over Klender

Pada pelaksanaan di hari pertama, tercatat total sebanyak 144 kendaraan roda dua melakukan aksi lawan arah dan dilakukan penindakan. Guna menimbulkan efek jera, petugas menindak dengan mengenakan BAP atau tilang pada para pengendara kendaraan roda dua tersebut.

"Pengawasan dan penindakan ini dimulai pada tanggal 22 Februari 2024 dan akan dilakukan seterusnya secara rutin sebanyak dua kali sehari pada pagi dan sore hari," tuturnya.

Pemilihan lokasi penindakan akan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah.

Baca Juga: 5 Unit Motor Listrik Bakal Jadi Kendaraan Operasional Dishub DKI Jakarta

Upaya penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan akan rambu – rambu lalu lintas, petunjuk arah, serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI