Pakar Hukum Tata Negara UGM: Hak Angket Kecurangan Pemilu Bukan untuk Selesaikan Sengketa Tapi untuk Pembuktian

Jum'at, 23 Februari 2024 | 19:17 WIB
Pakar Hukum Tata Negara UGM: Hak Angket Kecurangan Pemilu Bukan untuk Selesaikan Sengketa Tapi untuk Pembuktian
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona. [Suarajogja/Hiskia Andika Weadcaksana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Nanti baru bisa dilakukan angket kalau disetujui setengah dari anggota DPR. Anggota DPR sekarang 575 artinya dia bisa dijalankan kalau didukung oleh 288," jelasnya.

Hak angket jika memang dilakukan, tambah Yance, dapat menjadi pembuka jalan untuk DPR melangkah untuk melakukan revisi UU Pemilu. Revisi itu nanti dapat didasarkan pada rekomendasi hasil panitia angket. 

"Kalau soal anulir putusan KPU untuk penetapan pasangan calon yang terpilih itu bukan urusannya hak angket bukan urusannya DPR itu nanti tetap urusannya Mahkamah Konstitusi," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI