Suara.com - Ketiga tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial T (35), EM (30) dan AN (33) hanya bisa tertunduk saat dihadirkan polisi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/2/2024).
Satu dari ketiganya tersangka itu merupakan ibu kandung bayi yang tega menjual bayi yang dilahirkannya seharga Rp4juta. Mamah muda asal Tambora itu beralasan nekat menjual bayinya karena tak mampu melunasi biaya persalinan.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, peristiwa ini bermula saat ketika seorang wanita berinisal T, yang merupakan warga Tambora mencari biaya untuk persalinan.
Diketahui T, mengalami kesulitan secara ekonomi karena harus bekerja seorang diri di Jakarta. Sementara suami T, tinggal di Wonosobo, Jawa Tengah.
Akibat kekurangan biaya untuk persalinan, akhirnya T mencari group adopsi anak. T kemudian tergabung dalam group tersebut dan berkenalan dengan tersangka yang berinisial EM (30) dan AN (33), yang merupakan pasangan suami-istri siri asal Karawang.

Saat itu, EM dan AN menjanjikan T dengan uang senilai Rp4 juta, untuk biaya adopsi yang bisa digunakan untuk menutupi biaya persalinan. Mereka kemudian membuat perjanjian dibawah tangan soal jual-beli tersebut.
“Namun, T hanya baru mendapatkan uang tersebut senilai Rp1,5 juta. Sisa uang akan diberikan beberapa hari setelahnya,” kata Syahduddi, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/2/2024).
Setelah 2 minggu berselang, T belum mendapatkan sisa uang yang dijanjikannya. Sisa pembayaran tersebut senilai Rp2,5 juta. Lantaran merasa ditipu pasutri tersebut, wanita penjual bayi akhirnya melapor ke Polsek Tambora.
Saat itu, kata Syahduddi, T mengaku jika menjadi korban kehilangan bayi yang baru saja dilahirkannya.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Dan meringkus EM dan AN, di rumahnya yang berada di Karawang.