Pemprov DKI Bekukan KTP yang Tak Sesuai Domisili Mulai Maret 2024, Cek NIK Anda di Sini Sebelum Telat

Jum'at, 23 Februari 2024 | 16:20 WIB
Pemprov DKI Bekukan KTP yang Tak Sesuai Domisili Mulai Maret 2024, Cek NIK Anda di Sini Sebelum Telat
Ilustrasi KTP - Serba-Serbi Kasus Korupsi e-KTP (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk menjalankan aturan hukum tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (3/5/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI