Suara.com - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) belum melaporkan harta kekayaannya setelah dilantik Menteri ATR/BPN pada 21 Februari 2024. AHY terakhir kali melaporkan LHKPN pada Oktober 2016 saat maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Saat itu, total kekayaan AHY senilai Rp 15,2 miliar.
KPK pun mengingatkan AHY untuk segera menyerahkan laporan kekayaannya dalam waktu 3 bulan sejak dilantik, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa AHY memiliki waktu hingga 21 Mei 2024 untuk menyelesaikan pelaporan LHKPN.
Baca juga:
Dipanggil Yang Mulia oleh Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan Titip Pesan untuk Prabowo
Kerja Dulu Bareng Jokowi, AHY Yakin Masuk Kabinet Lagi Bila Prabowo Jadi Presiden
KPK berencana untuk mengirimkan surat pengingat kepada AHY dalam 1-2 minggu ke depan.
"Jadi Mas AHY punya waktu sampai 3 bulan ke depan," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dikutip Jumat (23/2/2024).
Untuk diketahui AHY baru saja dilantik menggantikan Hadi Tjahjanto sebagai menteri ATR/BPN pada Rabu, (21/2/2024)
Sementara Hadi Tjahjanto ditunjuk Presiden menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Setelah dilantik, AHY wajib melaporkan jumlah kekayaannya.
Kewajiban pelaporan LHKPN ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara, termasuk AHY dalam menjalankan tugas barunya sebagai Menteri ATR/BPN.