Serba-serbi Hak Angket DPR yang Diributkan Pasca Pemilu 2024, Simak Pengertian, Fungsi dan Contohnya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 23 Februari 2024 | 15:30 WIB
Serba-serbi Hak Angket DPR yang Diributkan Pasca Pemilu 2024, Simak Pengertian, Fungsi dan Contohnya
Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Novian) - Serba-serbi Hak Angket DPR yang Diributkan Pasca Pemilu 2024, Simak Pengertian, Fungsi dan Contohnya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

-  Menyelidiki pejabat Negara/pemerintah yang mengabaikan atau tidak menjalankan rekomendasi DPR perihal kepentingan bangsa negara.

-  Menyelidiki pejabat yang tak menjalankan kewajiban dan keputusan rapat hasil kerja DPR dengan pemerintah.

Contoh Hak Angket

Ada beberapa contoh hak angket DPR RI, salah satunya tentang kasus Bank Century terkait pencairan dana bantuan senilai Rp 6,76 triliun. Dana bantuan yang nilainya fantastis tersebut pun menimbulkan banyak pertanyaan.

Dalam kasus ini, sejumlah nama pun dipanggil oleh Pansus (Panitia Khusus) Angket Century. Idrus Marham yang pada saat itu menjabat sebagai ketua Pansus pun menyatakan adanya indikasi bahwa pemerintah melakukan kesalahan terkait penanganan kasus Bank Century.

Pada tahun 2009, DPR kemudian menggunakan Hak Angket Bank Century. Dalam hal ini, DPR meminta kepada BPK untuk melakukan audit investigasi. Pada tahun 2020, Ketua Pansus pun mengumumkan hasil penyelidikan.

Demikian ulasan mengenai serba-serbi hak angket DPR lengkap dengan pengertian, fungsi, dan contohnya. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Baca Juga: Ngotot Gulirkan Hak Angket ke DPR, Adian PDIP: Di Situ Gak Ada Pamannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI