Suara.com - Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahufd MD berbeda pendapat mengenai wacana hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Ganjar Pranowo getol mengusulkan adanya hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 sementara Mahfud MD justru sebaliknya.
Mahfud MD mengatakan, tidak perlu dukungan darinya bagi partai politik untuk mengajukan hak angket lewat wakilnya di DPR RI.
Baca Juga:
Baca Juga: Diam-diam Anies Rapat Bareng Sekjen NasDem, PKS dan PKB, Bahas Hak Angket?
Cak Imin Hilang dari X, Buntut Koreksi Pernyataan Anies Baswedan?
Menurut dia, hak angket adalah urusan partai politik bukan paslon seperti dirinya. Untuk itu Mahfud tidak mau ikut campur urusan hak angket.
Perbedaan sikap antara Ganjar Pranowo dengan Mahfud MD ini menimbulkan tanda tanya di benak publik. Banyak yang beranggapan mereka sudah tidak lagi sejalan. Mahfud MD membantah hal ini.
"Saya tidak ikut urusan hak angket bukan karena perbedaan pandangan dengan Mas Ganjar," ujar Mahfud lewat akun X.
Baca Juga: Soal Hak Angket, Ganjar Senggol Balik Jimly: Kami Tak Pernah Menggertak!
Menurut Mahfud, secara konstitusi hak angket itu urusan parpol di DPR, bukan urusan paslon capres/cawapres seperti dirinya.
"Saya bukan orang parpol atau anggota DPR. Kalau Mas Ganjar memang orang parpol," tegas Mahfud MD.
Sejauh ini wacana mengenai hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 makin menguat di kalangan partai politik pendukung paslon 01 dan 03.
Di kubu 01, ada PKS, Nasdem dan PKB. Sementara di barisan 03, terdapat partai besar yaitu PDIP lalu ada PPP dan Hanura.
Jika ditotal maka jumlah kursi fraksi pengusul hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR adalah 314 anggota DPR (50,8 persen).