Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY yang baru dilantik sebagai menteri Menteri ATR/BPN. Surat tersebut bertujuan untuk meminta AHY menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera atau LHKPN.
"Sesuai Peraturan KPK No 02 Tahun 2020, bagi pejabat yang baru dilantik, maka batas waktu pelaporan khusus awal menjabat adalah tiga bulan sejak yang bersangkutan dilantik," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Kamis (22/2/2024).
Pahala menyebut dalam waktu dekat ini KPK akan berkirim surat kepada AHY sebagai penyelenggara negara yang baru dilantik.
"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai tiga Bulan ke depan. Rencananya dalam satu sampai dua minggu ini kami akan menyurati beliau untuk melaporkan harta kekayaannya," ujar Pahala.
Putra Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mendapatkan jabatan di kabinet Jokowi. AHY dilantik sebagai Menteri ATR/BPN pada Rabu, 21 Februari 2023.
Ketua Umum partai Demokrat itu menggantikan Hadi Tjahjanto yang beralih tugas menjadi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).