Suara.com - Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi menilai, usulan hak angket dari Ganjar Pranowo sah-sah saja jika digulirkan hingga ke Senayan.
Menurutnya, usulan tentang hak angket adalah hak konstitusional dari Ganjar.
"Jadi kita menilai bahwa hak angket itu indikasi demokrasi kita, khususnya DPR kita. Itu hidup dan sehat, ini hak konstitusional," kata Ridho dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Ummat, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
Ridho mengatakan inisiatif hak angket berangkat dari keresahan atas penghitungan Pemilu 2024. Menurutnya, banyak pihak yang mempertanyakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU RI.
Baca Juga: Momen Hasto Kristiyanto Keselip Sebut Prabowo Memiliki Karakter Sejati Seorang Pemimpin
"Muncul keresahan, muncul ketidakpastian dari hasil (Pemilu). Minimal dari real count yang membuat kita kemudian resah dan bertanya-bertanya," ucap Ridho.
"Jadi kemudian untuk dilembagakan keresahan tersebut di DPR melalui hak angket," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Ridho menyatakan Partai Ummat akan mendukung usulan agar hak angket digulirkan di DPR RI.
"Jadi kita tidak dalam posisi melihat itu terlalu 'ada udang di balik batu' dan sebagainya. Pada prinsipnya selama itu sehat, selama itu melawan kezaliman menegakkan keadilan, kita setuju, kita mendukung," tutur Ridho.
Sebelumnya, Ganjar mendorong partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket terkait dengan dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke DPR RI.
Baca Juga: Kecele, Mahfud MD Sempat Kira Jokowi Bakal Dukung Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024
Partai pengusung Ganjar-Mahfud yang berada di DPR saat ini adalah PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ganjar mengatakan, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Ganjar menegaskan, dugaan kecurangan pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 mesti disikapi, dan parpol pengusung dapat menggulirkan atau mengusulkan hak angket di DPR.
"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).