Ada beberapa poin penting Perpres Publisher Rights yang menjadi perhatian publik dan khususnya platform digital yang disebutkan di atas. Adapun poin-poin itu antara lain:
1. Tertuang dalam Bab II Pasal 5 huruf f, yang berbunyi "Perusahaan platform digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan (f) bekerjasama dengan perusahaanPers (yang terverifikasi Dewan Pers).
2. Maksud dari kerjasama itu lebih lanjut dijelaskan dalam Bab III Pasal 7 Ayat (1)(2) (3), antara lain sebagai berikut.
- Ayat 1 berbunyi, "Kerjasama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan dituangkan dalam perjanjian".
- Ayat 2 berbunyi, "Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Lisensi berbayar
b. Bagi hasil
c. Berbagi data agregat pengguna Berita, dan/atau
d. Bentuk lain yang disepakati.
- Ayat 3 berbunyi, "Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.
3. Perpres Publisher Rights ini berlaku hanya untuk perusahaan media, tidak berlaku untuk konten kreator.
4. Perpres Publisher Rights berlaku setelah enam bulan aturan disahkan dan diundangkan. Seperti yang telah diketahui, peraturan ini disahkan dan diundangkan pada 20 Februari 2024. Maka, Perpres Publisher Rights baru akan berlaku pada 20 Juli 2024.
Link Download Perpres Publisher Rights
Link download perpres publisher rights bisa diakses di JDIH Sekretariat Kabinet: https://jdih.setkab.go.id/
Kamu juga bisa langsung gunakan link download berikut untuk dapatkan salinan Perpres Publisher Rights, berikut ini:
https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/177153/Salinan_Perpres_Nomor_32_Tahun_2024.pdf
Baca Juga: Meta Respons Kebijakan Wajib Bayar Berita di Aturan Publisher Rights
Demikian itu mengenai Perpres Publisher Rights. Semoga dapat dimanfaatkan dengan baik.