Suara.com - Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024. Apa saja isi, poin-poin penting dari Perpres Publisher Rights tersebut dan di mana link downloadnya bisa disimak di sini.
Penerbitan Pepres Publisher rights ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan dan menjaga kualitas serta keberlanjutan industri media konvensional.
Dikutip dari setkab.go.id, pemerintah berkeyakinan bahwa jurnalisme berkualitas merupakan unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Jurnalisme Indonesia perlu mendapatkan dukungan platform digital.
Isi Perpres Publisher Rights
Baca Juga: Meta Respons Kebijakan Wajib Bayar Berita di Aturan Publisher Rights
Sejak diisukan akan diresmikan Perpres Publisher Rights, perusahaan asing seperti Google, Meta, dan lain sebagainya merasa 'terganggu', pasalnya mereka diwajibkan untuk kerjasama dengan media lokal.
Isi Perpres Publisher Rights secara umum adalah peraturan yang bertujuan mengatur tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, supaya jurnalistik Indonesia dihormati dan dihargai kepemilikannya.
Platform digital itu sendiri merupakan layanan milik perusahaan yang mengumpulkan, mengolah, mendistribusikan, dan juga menyajikan berita secara digital untuk keperluan bisnis.
Disebutkan dalam Perpres Nomor 32 tahun 2024 bahwasanya platform digital itu contohnya adalah Google, Facebook, Instagram, dan lain sebagainya. Tanggung jawab mereka adalah wajib menjalin kerjasama dengan media Tanah Air untuk mendukung ekosistem jurnalisme berkualitas.
Tujuan utama dari Perpres Publisher Rights adalah terciptanya kerjasama yang adil antara perusahaan pers dengan platform digital seperti Meta (Facebook dan Instagram), Google, dan lain sebagainya.
Poin-poin Penting Perpres Publisher Rights
Ada beberapa poin penting Perpres Publisher Rights yang menjadi perhatian publik dan khususnya platform digital yang disebutkan di atas. Adapun poin-poin itu antara lain:
1. Tertuang dalam Bab II Pasal 5 huruf f, yang berbunyi "Perusahaan platform digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan (f) bekerjasama dengan perusahaanPers (yang terverifikasi Dewan Pers).
2. Maksud dari kerjasama itu lebih lanjut dijelaskan dalam Bab III Pasal 7 Ayat (1)(2) (3), antara lain sebagai berikut.
- Ayat 1 berbunyi, "Kerjasama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan dituangkan dalam perjanjian".
- Ayat 2 berbunyi, "Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Lisensi berbayar
b. Bagi hasil
c. Berbagi data agregat pengguna Berita, dan/atau
d. Bentuk lain yang disepakati.
- Ayat 3 berbunyi, "Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.
3. Perpres Publisher Rights ini berlaku hanya untuk perusahaan media, tidak berlaku untuk konten kreator.
4. Perpres Publisher Rights berlaku setelah enam bulan aturan disahkan dan diundangkan. Seperti yang telah diketahui, peraturan ini disahkan dan diundangkan pada 20 Februari 2024. Maka, Perpres Publisher Rights baru akan berlaku pada 20 Juli 2024.
Link Download Perpres Publisher Rights
Link download perpres publisher rights bisa diakses di JDIH Sekretariat Kabinet: https://jdih.setkab.go.id/
Kamu juga bisa langsung gunakan link download berikut untuk dapatkan salinan Perpres Publisher Rights, berikut ini:
https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/177153/Salinan_Perpres_Nomor_32_Tahun_2024.pdf
Demikian itu mengenai Perpres Publisher Rights. Semoga dapat dimanfaatkan dengan baik.
Kontributor : Mutaya Saroh