Suara.com - Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Sahabat Konstitusi melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Perwakilan Sahabat Konstitusi Andi Rahardian menyebut laporan mereka layangkan karena menduga Hakim Saldi Isra memiliki keberpihakan politik dalam putusan persyaratan usia capres-cawapres.
"Menurut kami hakim konstitusi Saldi Isra itu punya interest politik dan keberpihakan politik tertentu. Sehingga kami melaporkan ke MKMK," kata Andi di gedung MK, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Dengan laporan tersebut, mereka berharap Saldi Isra sebagai hakim di MK bersikap profesional.
Baca Juga: Sudah Tentukan Sikap Terkait Gugatan Anwar Usman, MKMK Segera Kirim Surat ke PTUN
"Supaya kalau beliau kemudian memeriksa, mengadili, dan memutus perkara persengketaan pemilu, dipastikan beliau adalah orang yang imparsial. Orang yang betul-betul bisa memutus dengan baik. Poin kami sih itu," kata Andi.
Selain melaporkan dugaan keberpihakan politik, Sahabat Konstitusi juga mengadukan Saldi Isra soal dugaan pembocoran dokumen.
"Di mana beliau membocorkan rapat permusyarawatan hakim yang notabene rahasia dan beliau menyampaikannya di putusan 90," kata Andi.