Hal itu dilakukan juga sekaligus untuk memastikan keseriusan pelapor dalam laporannya.
"Kami harus melakukan klarifikasi itu sebab laporan telah disampaikan sebelum kami (MKMK Permanen) terbentuk sehingga secara formal kami tidak memiliki kewenangan untuk memeriksanya. Sebab dalam SK Pengangkatan kami ditegaskan bahwa MKMK akan menangani laporan yang muncul di masa depan (artinya setelah kami terbentuk)," ujarnya.
"Ternyata setelah kami melakukan klarifikasi yang dulu itu, beberapa pelapor kembali membuat laporan yang baru. Laporan inilah yang harus kami klarifikasi lewat RMK," sambungnya.