Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar Rapat Majelis Kehormatan (RMK) dengan agenda meminta klarifikasi para pelapor soal dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Salah satu pihak yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi, Zico Leonard seorang advokat. Zico mengaku pihak yang melaporkan Hakim MK Anwar Usman. Dia membuat laporan, karena menilai sikap Anwar Usman yang tidak terima diberhentikan sebagi ketua MK.
"Pernyataan konpers saat putusan MKMK dulu. Itukan Pak Anwar terkesan tidak terima. Sehingga banyak keluar berita Anwar Usman tidak terima oleh putusan MKM. Itu yang saya laporkan," kata Ziko di gedung MK, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Kemudian dia melaporkan Anwar Usman terkait gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negera atau PTUN, karena dipecat sebagai ketua MK.
Baca Juga: Anwar Usman Paman Gibran jadi Ketua MK Lagi? Kata Jubir MK soal Putusan Sela PTUN DKI
"Terlepas menggugat adalah hak warga negara, tapi hal itu tidak etis. Karena sebagai sesama hakim kok menggugat hakim. Bagi saya itu ada dugaan pelanggaran etik sehingga saya laporkan itu," katanya.
Disampaikannya, saat menjalani klarifikasi di hadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Zico ditanya soal keseriusannya membuat laporan.
"MKMK mau mengecek apakah semua pelapor serius melaporkan. Karena ada berbagai laporan ya, ada empat pihak. Di beberapa laporan itu ada tadi disentil oleh majelis. Katanya, ini anda-kan melaporkan hakim yang sudah tidak aktif, apakah anda mau meneruskan atau enggak? Karena itu sudah bukan kewenangan kami. Itu menurut yang mulia tadi," katanya.
"Bahkan yang mulia sempat menanyakan, kami ke sini hanya mau mengecek apakah saudara serius, atau membuat laporan main-main. Jadi agak lama, karena ada beberapa yang disentil, ini anda buat laporan untuk hakim yang sudah tidak aktif, ada yang melaporkan ingin memutarbalikkan putusan anwar usman yang dulu," sambungnya.
Sementara itu, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyebut Rapat Majelis Kehormatan (RMK) harus mereka gelar sesuai dengan hukum acara di PMK No 1/2023 tentang MKMK.
Baca Juga: Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK? Ini Jawaban Mahkamah Konstitusi
"Kami harus menyelenggarakan Rapat Majelis Kehormatan (RMK) untuk meminta klarifikasi kepada pelapor untuk menentukan apakah, menurut MKMK, laporan layak diteruskan ke tahap pemeriksaan atau tidak," kata Palguna.
Hal itu dilakukan juga sekaligus untuk memastikan keseriusan pelapor dalam laporannya.
"Kami harus melakukan klarifikasi itu sebab laporan telah disampaikan sebelum kami (MKMK Permanen) terbentuk sehingga secara formal kami tidak memiliki kewenangan untuk memeriksanya. Sebab dalam SK Pengangkatan kami ditegaskan bahwa MKMK akan menangani laporan yang muncul di masa depan (artinya setelah kami terbentuk)," ujarnya.
"Ternyata setelah kami melakukan klarifikasi yang dulu itu, beberapa pelapor kembali membuat laporan yang baru. Laporan inilah yang harus kami klarifikasi lewat RMK," sambungnya.