Mekanisme Hak Angket DPR: Dari Syarat Hingga Pengajuan

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 21 Februari 2024 | 17:26 WIB
Mekanisme Hak Angket DPR: Dari Syarat Hingga Pengajuan
Sebagai Ilustrasi-Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, berbicara sebagai ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selepas pemilihan umum dilakukan, gejolak selalu muncul dari berbagai pihak. Terbaru, hak angket diusulkan untuk diajukan oleh DPR sebagai respon atas proses yang dianggap tidak ideal. Sekilas penjelasan hak angket bisa Anda cermati di sini.

Hak angket sendiri mungkin sudah tidak asing di telinga atau mata Anda, sebab hak yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat ini banyak dibahas beberapa waktu belakangan, dan pernah juga muncul pada tahun-tahun yang lalu.

Mengenal Penjelasan Hak Angket

Mengacu pada situs resmi DPR RI, hak angket merupakan hak untuk lembaga DPR melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Segini Modal Nyaleg Vicky Prasetyo, Dapat Suara Tinggi tapi Terancam Gagal Lolos ke Senayan

Aturan yang menyebutkan tentang hak ini ada pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tepatnya di Pasal 73.

Syarat Hak Angket

Tidak bisa dilakukan secara instan, nyatanya ada sederet syarat agar hak angket ini dapat diajukan oleh anggota legislatif. Syarat ini terkandung dalam UU Nomor 17 Tahun 2014, yang poinnya adalah sebagai berikut.

  1. Hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi
  2. Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan
  3. Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR
  4. Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut

Lebih Jauh tentang Fungsi Hak Angket dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, fungsi hak angket akan dibagi ke dalam empat poin berbeda. Fungsi ini tercantum dalam regulasi yang sama dengan poin sebelumnya.

Baca Juga: Butuh 84 Purnama untuk AHY di Posisi Ini: Mundur dari Militer, Dikalahkan Anies, Sekarang Menteri

  1. Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  2. Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah
  3. Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara
  4. Menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI